Medan Pers, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidikan terhadap PT RDG Gibbrael Isaak Airlines pada Senin (14/10).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan terkait dana dukungan operasional dan program peningkatan pelayanan aparatur pengurus daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.
Baca Juga: KPK Diminta Awasi Pilkada Kota Palembang, Ada Apa?
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama GI, kata Tessa Mahardika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perlu diketahui, Gabriel Isaac sudah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Papua Lucas Enembe.
Baca juga: KPK Siapkan Tim Lawan Paman Birin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gabriel terlibat dalam pengambilan uang hasil kejahatan Lucas Enembe ke luar negeri.
Gabriel disebut-sebut mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan pesawat jet dari Papua ke Jakarta maupun ke luar negeri.
Baca juga: Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Keuangan ke Perusahaan Tambang Batubara.
Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Lucas Enembe sebagai tersangka TPPU atau pencucian uang.
Namun Lucas Enembe meninggal dunia dan status hukumnya dicabut. (tan/Medan Pers) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
Baca artikel lainnya… KPK usut kasus korupsi di BPR Jepara Artha, ada pinjaman palsu Rp 220 miliar