Medan Pers – Suara -suara dingin PDI Ambiman terkait dengan tersangka Walikota Semarang, Hevearuta, Gunaryantanti Rahayu atau Mbak Ita, dalam kasus korupsi yang diduga (korupsi). Dalam kasus ini, Pengadilan Regional Yakarta Selatan (PN) menolak permintaan terhadap persidangan MBAK ITA pada hari Selasa (1/14). Mbak Ita menuntut tersangka korupsi di pemerintah kota atau dalam pemerintahan Semarang di kota. Termasuk Ny. Ita dan suaminya Alwin Basri, yang berada di 2019-2024. Presiden Java Central DPRD, tidak menghadiri Presiden Komisi, pada hari Jumat (1/17), tidak mematuhi komisi untuk memberantas korupsi (CPK). Begitu banyak, yaitu, Presiden dan Presiden PT Mismarang Marton. Deka Sari per Perka P. Rachmat Utama Djangkar. “Kami tidak memiliki informasi,” kata sekretaris DPC PDI Ladjuangan Kadarlman setelah pertemuan pleno yang sudah dikenal, “kata kastil itu, yang juga presiden kota Semarang. Pilga. Pilte. Kami berharap semuanya dapat bertindak tanpa masalah,” katanya. Pada sesi pleno DPRD Kota Semarang, kastil menyatakan bahwa itu diundang oleh Mbak Ita. Namun, ia diwakili oleh sekretaris sementara kota M. Khadik, kota Semarang. “Alasan kami tidak mengerti apakah permohonan itu diundang, sekretaris mengatakan bahwa kegiatan seperti itu,” kata Pilg. insentif.
BACA JUGA: 2 bawahan ditahan oleh CPK, Ms. Ita bukan sesi pleno DPRD Kota Semarang