Medan Pers, BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polres Banja menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARA (20) sebagai tersangka pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada, ARA telah ditetapkan oleh penyidik kami sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, kata Kompol Bala P Dewa, Kasat Narkoba Polres Banyan. kata Selasa.
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Perempuan Rilis Video Bugil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bala mengatakan tersangka kasus peredaran narkoba itu dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 RI.
Berdasarkan informasi dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka ARA di Jalan Kelayan B Gang Bersama, Subbagian Kelayan Tengah, Kecamatan Batchen Selatan sekitar pukul 21.30 Wita pada Kamis (19/9).
Baca juga: Modelnya Tak Terkait Aktivitas Seksual
“Tersangka kami tangkap di rumahnya dan ditemukan 18 paket sabu seberat 919 gram, serta dua buah timbangan elektronik dan dua paket pita plastik,” kata Kapolsek Barra, Kompol Cunun Kurniadi.
Ketua tim penyidik narkoba menjelaskan, polisi mendapat informasi adanya dugaan pengedar narkoba ARA di dekat rumahnya.
Baca juga: Proyek Masker di Bogor Ternyata Serem Banget
Berdasarkan informasi tersebut, para anggota melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan kasus penggunaan narkoba.
Tak lama kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebuah kotak logam berisi 18 paket sabu dan dua timbangan elektronik.
“Saat kami menggeledah rumah tersangka, kami menemukan sabu dalam jumlah besar di lemari ARA siap untuk diedarkan,” kata Barra.
Kapolsek Madya juga mengatakan, dugaan dan bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banyan untuk diselidiki dan diambil tindakan hukumnya. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagal Sita Ribuan Kilogram Narkoba.