Medan Pers, Denpasar – Wayan Koster dan Giri Prasta secara resmi dinominasikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang dipilih pada hari Kamis (9/1).
Dua nomor dua dalam pemilihan regional memenangkan 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari suara penuh valid
Baca Juga: Muliawan Arya-Agung Surradnyana Nomor 1, Wayan Koster-Yoman Giri 2
“Dua Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta sebagai beberapa kandidat untuk Gubernur Terpilih dan Wakil Gubernur di Provinsi Bali untuk tahun 2025-2030 di Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada tahun 2024,” kata Ketua Bali KPU Dewa Agung Ledartawan.
Keputusan di kepala penuh dari keputusan ini adalah dalam keputusan Bali KPU nomor 26 tahun 2025 tentang keputusan para kandidat untuk seorang gubernur dan wakil gubernur yang dipilih di provinsi Bali.
Baca juga: Ketua Bali PDIP DPD Wayan Koster yang menyelidiki polisi regional, masalah mana?
“Beberapa kandidat untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali juga memutuskan untuk memperhatikan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 di 09.56 WA,” lanjut Lidartawan.
Setelah berbohong Palu, ketua Bali KPU membuat keputusan ini tentang keputusan ini tentang puncak perjalanan panjang pemilihan lokal 2024.
Baca Juga: 2024 Pemilihan Presiden, Wayan Koster berfokus pada Ganjar untuk menang di Bali
Menurut Lidartawan, ini bukan perjalanan yang mudah, bahkan Bali dapat menyelesaikan pemilihan tanpa satu perselisihan di pengadilan konstitusional, pemilihan provinsi dan tingkat daerah/kota.
Selain itu, penyelenggara keputusan akan menentukan Wayan Koster-Giri Prasta setelah DPRD Bali.
“Tugas kami berakhir besok, hari ini kami mengatur hari ini dan kami akan memberikan keputusan Bali DPRD pada pukul sepuluh pagi untuk inisiatif,” kata Lidartawan.
Selanjutnya, sampai sore sampai kegiatan bukti dijadwalkan dengan mengundang anggota badan ADHOC yang membantu selama pemilihan lokal simultan 2024.
Lidartawan juga mengundang kandidat untuk hadir untuk menilai penyelenggara, di mana beberapa Wayan Koster-Giri hadir pada kegiatan tersebut. (Antara/Medan Pers)