Medan Pers, PONTIANAK – Polisi menangkap tiga pemuda pelaku pencurian lima sepeda motor di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Tiga tersangka telah melakukan pencurian lima unit sepeda motor sejak Mei 2024 di enam titik berbeda. “Kami telah menahan ketiga pelaku untuk penuntutan lebih lanjut.”
Baca juga: Seorang Pengendara Sepeda Motor Ditembak OTK di Batya, Sisa-sisa Korbannya
Rinto mengatakan, ketiga tersangka kasus pencurian tersebut disingkat UJ (19), HN (21), dan IW (19) dan dijerat Pasal 363 KUHP (KUHP). Dipenjara selama tujuh tahun.
Klarifikasi kasus tersebut berkat laporan masyarakat yang skeptis terhadap kelakuan Yu, salah satu pelaku kasus pencurian tersebut.
Baca juga: Pelajar yang Tak Duduk Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Pelaku UU diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun ia kerap terlihat berganti sepeda motor.
“Informasinya kami telusuri dan meyakinkan UJ setelah dia kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ada dua orang lainnya, HN dan IW, yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut,” jelas Rinto.
Baca juga: Penyebab Mahasiswa Untar Meninggal Setelah Lompat dari Lantai 6 Kampus Masih Misterius
Rinto menjelaskan, pelaku beraksi di tengah malam yang sunyi, kemudian mengganti warna dan plat nomor sepeda motor curiannya sehingga sulit dilacak.
“Sepeda motor hasil curian itu untuk dijual dan menjadi miliknya,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, Polres Kapuas Hulu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran di lingkungannya.
Rinto juga berpesan kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas keamanan terdekat jika mengetahui adanya kejahatan di masyarakat.
“Masyarakat harus bisa menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya agar setiap saat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” pesan Rinto kepada masyarakat. (antara / Medan Pers)
Baca selengkapnya… Alasan Tampar Mata Bogor Ternyata Karena Menakutkan