Medan Pers, Jakarta – Bea dan Cukai Perach bersama KPU Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 Peluru BBL di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau pada Senin ( 2/12).
Penyelundupan ini diperkirakan mencapai 15,1 miliar Rial.
Baca Juga: Perusahaan Berhasil Ekspor Kue Custom ke Taiwan Berkat Bantuan Bea Cukai Maglang
Penyelundupan tersebut diketahui saat kelompok tersebut rutin berpatroli di perairan Pulau Numbing yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur penyelundupan di Kepulauan Riau.
Pasalnya, petugas bea dan cukai kendaraan berkecepatan tinggi (HSC) bergerak di kawasan mencurigakan.
Baca Juga: Tarif Bea Cukai CEISA 4.0 Naik untuk Dukung Pertumbuhan Ekspor Minyak Sawit
Tim langsung melakukan pengejaran dan mampu menghentikan target setelah melarikan diri.
Benar saja, dari pemeriksaan kami menemukan 151.000 bibit rajungan bening senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Bea Cukai dan Pajak Jelaskan Tugas dan Tanggung Jawabnya Kepada Mahasiswa Melalui Bea Cukai Hingga Cabang
BBL merupakan produk ekspor yang permintaannya tinggi namun juga sangat rentan disalahgunakan. Selain melanggar hukum, meningkatnya kasus penyelundupan juga mengancam stabilitas populasi kepiting liar.
Ekosistem laut Indonesia yang kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk lobster, semakin terancam dengan tingginya permintaan benih lobster untuk tujuan ekspor ilegal sehingga dapat merusak keseimbangan ekosistem.
Oleh karena itu, langkah positif dari operasi ini adalah dengan dilepasliarkannya langsung kepiting tersebut ke habitat aslinya.
Upaya sedang dilakukan untuk memastikan benih ini dapat tumbuh di alam liar, sehingga memberikan peluang bagi ekosistem laut untuk beregenerasi dan berfungsi dengan baik.
Menurut Rabi, pelepasan benih rajungan tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Bea Cukai Khusus dan Dinas Pajak Kabupaten Riau serta pemangku kepentingan lainnya.
Tindakan ini tidak hanya merupakan bukti kemampuan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengaturan dan penegakan hukum, namun juga komitmen dalam mengawal program Astacita.
Pada akhir katanya: Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pengendalian perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem alam, serta peran serta berbagai pihak untuk bekerjasama menjaga dan menjaga sumber daya alam Indonesia. (Jepang)
Baca selengkapnya… Gandeng Pemda, Bea Cukai dan Pajak untuk pembinaan warga Jateng dan DIY