Medan Pers, Ogan Ilir – Manusia dengan Inisial S (42), Hamleta 1 Sung Rambutan Desa, ditangkap saat memuat buah Palma yang dicuri, pada hari Sabtu (1 // 25).
Kepala unit investigasi kriminal AKP Muhammad Ilham menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika Kebun Muliati (35) menemukan isi otomatis buah -buahan palem di area kebunnya di desa Sungai Rambutan.
Baca Juga: Perahu Ogan Ilir Pengalaman Kebocoran, Manusia Tenggelam
Ketika dicatat, pelanggar mungkin tidak menunjukkan bukti panen yang tepat.
“Orang -orang di lokasi segera memberikan dugaan pelaku bersama dengan Suzuki dengan mobil dengan jumlah polisi 8498 VN yang diterbitkan Palm,” kata Ilham, Rabu (1/29).
Baca Juga: Pengembangan Program Penanaman Beras PTPN, Pendapatan Trem Minyak Petani memiliki potensi untuk meningkat
Setelah menangkap acara tersebut, Muliati melaporkan sebuah insiden di Unit Kepolisian Ogan Ilir untuk penyelidikan kriminal.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 20:00, staf segera pergi ke lokasi, pelanggar dan bukti kemudian dibawa ke Polisi Regional Ogany ILIR untuk persidangan hukum lebih lanjut,” kata Ilham.
Baca Juga: Setoran Pegadic untuk Emas, jadi itu adalah pilihan yang tepat untuk investasi
Ketika diselidiki, dari mana dia bekerja sementara pekerja di pertanian mengenali tindakan mereka.
“Kami masih meninjau saksi, yang memenuhi administrasi investigasi dan menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan hukum lebih lanjut,” kata Ilham.
Untuk tindakan mereka, peristiwa adalah terdakwa sesuai dengan Pasal 363 dari KUHP Pencurian, menimbang ancaman kriminal maksimum hingga tujuh tahun penjara.
“Ogan Ilir Regional Police Cenes peran aktif masyarakat dalam membantu melapor kepada polisi segera jika mereka melihat tindakan mencurigakan,” Ilham menyimpulkan.