Medan Pers, JAKARTA – Tamron alias Aon, saksi penuntut Harvey Moyes, menjelaskan aliran uang Rp 124 miliar yang menurut jaksa merupakan hasil tindak pidana korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.
Hal itu diungkapkan Aon saat mengikuti sidang yang digelar pada Rabu, 16 Oktober.
Baca juga: Informasi Terbaru Berkas BCL Mari Aliran Dana Keluar Rp 6,9 Miliar Terungkap
Aon yang juga pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia juga menegaskan, angka US$124 miliar yang diajukan jaksa bukan berasal dari keterangannya.
“Totalnya saya tidak hitung karena bukan satu kali penyerahan,” kata Aon menjawab pertanyaan jaksa seperti dikutip Medan Pers, Selasa (22/10).
BACA JUGA: JPU KPK Minta SYL Laporkan Pergerakan Dana di Rumah Kaca Milik Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Dia tak menampik, jumlah pergerakan uang itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas namanya.
Namun total dana sebesar 124 miliar rupiah itu tidak tercantum dari keterangannya, melainkan dari perhitungan penyidik saat BAP dibuat.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Etienne, Asisten Pribadi Sandra Devi Ungkap Fakta Mengejutkan
Aon menegaskan, pihaknya hanya menjelaskan cara kerjanya, bukan menghitung besarannya sendiri.
“Itu sejumlah uang, saya tidak menambahkannya, tapi saya jelaskan cara saya bekerja seperti itu. Cara saya bekerja itu hasil logamnya dikalikan dengan dana CSR yang saya keluarkan,” jelasnya.
Pernyataan Aon menegaskan, penghitungan tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati. (mcr8/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Sandra Devi akan kembali menjadi saksi kasus korupsi Athena