Sadis, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji

author
1 minute, 31 seconds Read

Medan Pers, Bogor – Pegawai Kepolisian Nasional NJP (41) menganiaya ibu biologis mereka, fungsi pelanggan, fungsi pelanggan, tsava barat.

Polisi Bogor menemukan bahwa Royal AKBP Ancbor Angoro telah dianiaya oleh penganiayaan Angoro, karena pada hari Minggu, seorang perwira yang tidak berpengalaman kembali ke rumah orang tuanya di salah satu polisi pada hari Minggu (1/12).

BACA JUGA: Kegagalan rem, truk tronon dan sepeda motor, Sadis

“Dia pulang, karena dia tinggal bersama orang tuanya, jadi dia skandal, jadi orang tuanya dilecehkan, – katanya.

Menurut hasil Rio, NJP HS (61) seorang ibu mengalahkan ibu menggunakan HS (61), silinder gas LPG ke -3. Polisi masih mempelajari penyebab kekejaman.

Baca: Ibu Biologis Dapat Membunuh Hubungan Ilegal Anak, Sadis

“Kami terlibat dalam kejahatan, dan etika I.S. Sakarta mengendarai polisi yang tepat, yang merupakan tindakan yang sangat penting, kami mencari artikel terburuk, karena sang ibu telah melahirkan kami, “kata Rio.

Selain itu, Kepala Polisi Commissar Stop menemukan bahwa selama fungsi PUTRA Mad Insurance Avelaine pada pukul 14:30.

Baca Juga: Colstzes Medan Zood Meninggal Pikiran

Pada saat itu, petugas bea cukai menerima laporan ketika polisi menganiaya penduduk.

Dari kesaksian sertifikat, orang dari saksi, menjelaskan bahwa korban berusia 21,30 tahun ke pendirian korban. Ketika korban menyaksikan, dia tiba -tiba mendorong ibunya ke lantai di belakang penjahat.

Kemudian penjahat mengambil 3 pon silinder gas di dudukan 3 pon dan memukulnya tiga kali ke kepala ibu.

Ketika dia tahu itu, para saksi melarikan diri segera karena takut, jadi saksi diundang ke temannya lagi, dan kemudian ambulans harus pergi ke panggung, “kata Wahyu.

Setelah tiba di Rumah Sakit Kenari, korban dinyatakan meninggal dan melarikan diri dari mobil Suzuki untuk penjahat.

“Proses pemrosesan hukum masih dipelajari oleh penyelidikan kantor polisi fungsional Cille. Saat ini, pemain saat ini dihukum dalam paragraf 351 dari paragraf 351 dari KUHP atau Pasal 338 dari Pasal 338 Pasal 338 KUHP. , – kata wahyu (antara / Medan Pers)

Baca artikel lain … Sadis Begal di pangkalan Cerinchi ditangkap, kronologi ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *