Medan Pers, Jakarta Selatan – Perceraian oleh Venna Melinda dan Ferry Irawan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Lagi (11/28). Persidangan, sebagai ekspresi saksi untuk Venna Melinda. Hakim, “Wijayanto Hadi Sezrisno (11/28). Alhamdulillah mengatakan hakim juga akan diterima. Alhamdulillah sudah berusia hampir dua tahun. Kemudian akhirnya mencapai akhir. Jadi saya memiliki perceraian yang sah,” kata Venna Melinda. Sebelumnya, keputusan itu dibuat oleh perceraian keputusan feri dan Venna Melinda dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan NULL NULL dan GAP.
Baca Juga: Venna Melinda Diharapkan Perceraian Segera dari Ferry Irawan