Medan Pers, Juru Bicara – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) FEFRI HENDRI HENDRI HENDRI HENDRI ADYSION ADISION ADSION
Pasalnya, smartphone asal Amerika Serikat belum menyiapkan standar sertifikat tingkat internal (TKDN).
Baca juga: Menperin dan Gumiwang: Kemenperin Tak Bisa Buka Izin Edar iPhone 16
Namun Febri meminta iPhone 16 dibeli dari luar Indonesia atau melalui pos dan tidak dijual di pasar dalam negeri.
“Paket iPhone 16 yang masuk ke Indonesia bersama penumpang dan membayar pajak merupakan tas yang tidak boleh diperdagangkan dan dibatasi untuk digunakan penumpang,”
Baca juga: Setelah iPhone 16, Apple Bakal Luncurkan MacBook Versi Terbaru
Pada dasarnya ia menjelaskan, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui sistem bea cukai dan salam umum.
Hal ini berdasarkan Pasal 35 dari 46 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Baca juga: iPhone 16 Tak Dijual di Indonesia
Namun dengan catatan, jumlah yang diberikan tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan dompet dan/atau barang yang dikirim melalui pengelola digunakan untuk berdagang sendiri, termasuk standar kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran paket seluler internasional (IMEI) dan/atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos dilakukan melalui sistem kepabeanan umum.
Selain itu, kata dia, pihaknya memperkirakan pada Agustus 2024 sebanyak 4.024 unit iPhone 16.000 orang memasuki jalan penumpang dan membayar pajak.
Ponsel legal, tapi ilegal jika dijual di Indonesia.
Ia mengatakan, “Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk menjual produk ponsel dari penumpang ke penumpang.
Untuk mendapatkan izin penjualan, pemerintah industri memimpin sisa perusahaan besar di Indonesia dengan total RP1,71 miliar. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Kaspersky peringatkan masyarakat tentang iPhone 16, bahaya!