Medan Pers, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semula merupakan Badan Kepresidenan Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) kini menjadi lembaga penting yang berupaya memperkuat Pancasila dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bermasyarakat. . .
Kepala BPIP Profesor Yudian Wahyudi mengatakan, pengembangan konsep Pancasila harus sejalan dengan gagasan para pendiri negara untuk mewujudkan Indonesia Raya.
BACA JUGA: FGD BPIP berharap Presiden terpilih bisa memberantas mafia
Profesor Yudian Wahyudi mengatakan di Jakarta, Kamis (19/12) pada konferensi pers menandai berakhirnya tahun 2024, “BPIP memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga dan memperkuat Pancasila.”
Pada tahun 2020-2024, BPIP telah melaksanakan berbagai langkah yang sangat penting dalam penerapan sila Pancasila di segala bidang kehidupan.
BACA JUGA: BPIP: Kebaikan Megawati pada Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Tingkat Internasional.
“Selama ini BPIP banyak mengalami kemajuan, termasuk pemantapan konsep Pancasila melalui kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak lain seperti generasi muda, lembaga pemerintah, perusahaan swasta, dan organisasi negara,” ujarnya.
Yudian menjelaskan, sesuai arah kebijakan pembangunan negara, BPIP bertugas melakukan harmonisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan dalam upaya memperkenalkan prinsip-prinsip Pancasila kepada penyelenggara negara.
BACA JUGA: BPIP: Cegah Pelanggaran Budaya Hukum dengan Penegakan Kode Etik Perdata dan Negara.
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) periode 2019 hingga 2021 mengatakan, BPIP mempertimbangkan banyak peraturan dan 180 undang-undang, antara lain UUD, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Daerah.
BPIP menyetujui 55 pesanan antara tahun 2022 dan 2024.
“Tidak hanya itu, BPIP memberikan masukan atas hasil koordinasi dan pengkajian terhadap 104 peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan asas Pancasila,” tambah Profesor Yudian.
Sejak reformasi, kata Yudian, pendidikan Pancasila belum masuk dalam sistem pendidikan formal. Oleh karena itu, BPIP bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi menyetujui Buku Ajar Dasar Pendidikan Pancasila (BTU).
(Kementerian Pendidikan Tinggi).
“BTU Pendidikan Pancasila diciptakan dengan pendekatan komprehensif, memadukan 30 bagian kecerdasan dan 70 persen faktor afektif sehingga lebih mudah dan sesuai dengan realitas anak masa kini.”
Lulusan Pondok Pesantren Termas ini mengharapkan dukungan seluruh pimpinan daerah untuk memanfaatkan BTU Pendidikan Pancasila dalam bidang pendidikan di daerahnya.
Selain membentuk BTU Pendidikan Pancasila, BPIP juga melatih guru Pendidikan Pancasila bernama Maheswara.
Yudian mengatakan, sebanyak 449 Maheswara mengikuti pelatihan dan keguruan (Diklat) atau keguruan dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi guru Pendidikan Pancasila pada pendidikan formal dan nonformal.
“BPIP ingin memajukan tenaga pengajar pendidikan Pancasila dari segi kualitas dan jumlah yang tersebar di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Yudian melanjutkan, proses rekrutmen dan seleksi prajurit pengibar bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat jelas dan kasat mata melalui pemanfaatan teknologi digital serta dapat diakses dan dilihat oleh seluruh kota.
“Pada tahun 2022, setidaknya akan ada 153.000 siswa dari seluruh Indonesia yang terdaftar melalui aplikasi Transparansi Paskibraka. Dari ribuan siswa tersebut, dipilih 76 siswa terbaik menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), ujarnya.
Menurut Yudia, Paskibraka saat ini tidak hanya sekedar mengenang NKRI, tapi juga didorong menjadi calon pemimpin di masa depan.
BPIP mengembangkan dan mencetak calon pemimpin masa depan yang mempunyai kualitas, keunggulan dan daya saing Pancasila melalui Diklat Pengembangan Ideologi Pancasila.
“Pembangunan ini dilakukan tidak hanya di pusat, tapi bagi Paskibraka dan Purnapaskibraka se-Indonesia yang terhimpun dalam Pancasila Duta Purnapaskibraka Indonesia (DPPI),” ujarnya.
Keberhasilan BPIP terletak pada pengukuran Indeks Pengaktifan Pancasila (IAP) di berbagai daerah.
IAP menjadi acuan bagi kementerian, provinsi, dan pemerintah daerah dalam menentukan kegiatan strategis agar fokus pada tujuan dan dampak sosial yang tepat.
BPIP menangani permasalahan sosial seperti perjudian online, kekerasan seksual, korupsi, konflik kepentingan, kerusakan lingkungan hidup atau lingkungan hidup, undang-undang anti personalia, prinsip demokrasi dan supremasi hukum, serta tata kelola perekonomian, kata Yudian.
Ia juga mengatakan BPIP mengapresiasi pihak-pihak yang dinilai telah meraih kesuksesan dan pegawainya memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara.
BPIP mengabadikan tokoh-tokoh tersebut sebagai simbol Prestasi Pancasila dan Umat Pancasila. Masyarakat dan lambang Prestasi Pancasila menjadi contoh dan motivator yang menanamkan nilai-nilai Pancasila ke dalam masyarakat.
Peran media sosial dalam perkembangan dunia digital sangat penting dalam hubungan kemanusiaan dan asas Pancasila dan generasi muda.
Oleh karena itu, BPIP melaksanakan rencana penguatan ideologi Pancasila melalui media massa.
Program ini menyasar para konten kreator pemula bertajuk “Pancasila Saka Adikara”. Digunakan dalam “Pancasila Saka Adisiswa” untuk pelajar.
Program ini berupaya memperkuat konsep Pancasila melalui media sosial. Konten apa pun yang diunduh generasi Z diharapkan memiliki prinsip Pancasila. Program ini memberikan hasil yang signifikan dan ribuan konten yang berprinsip Pancasila.
Tingkat kerjasama dan interaksi dengan kekuatan Pancasila telah mencapai jutaan kontribusi di media sosial Instagram, Tiktok, X dan Youtube, ujarnya bangga.
Profesor Yudian juga menyampaikan bahwa BPIP telah memperoleh banyak penghargaan dan penghargaan, diantaranya pada kategori Keterbukaan Informasi Publik atau “Badan Publik Informatif” dengan nilai 91,4.
Selain itu, dari 118 kementerian/lembaga, BPIP termasuk 17 kementerian/lembaga yang mendapat penilaian “BAIK” dalam penerapan sistem penghargaan.
Manfaat Perubahan Birokrasi khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil BPIP (ASN) dalam penerapan peraturan, ketentuan, prosedur dan manajemen mendapat skor 80,55 dan predikat “Baik”.
Sedangkan Indeks Pelayanan Publik mendapat predikat “Baik”.
Rekor Kearsipan meningkat secara signifikan dibandingkan tahun lalu, dengan nilai A atau “memuaskan”; Indeks Rencana Pembangunan Nasional sebesar 99,08 poin atau kebijakan “sangat baik”; Indeks Sistem Pemerintahan Elektronik (SPBE)
Pada tahun 2024 diperkirakan meningkat dari 3,11 menjadi 4,14.
Ia mendapat nilai 95 poin atau “EKA ACALPATI” untuk Sertifikat Jaringan Informasi (JDIH).
Sejak berdiri pada tahun 2018, BPIP telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (FAA).
BPIP juga memiliki pedoman kebijakan untuk memajukan konsep Pancasila sebagaimana tertuang dalam UU BPIP Nomor 4 Tahun 2024.
Pengembangan Ideologi Pancasila dapat dilakukan sebagai pedoman bagi setiap undang-undang, program dan kegiatan yang mengusung gagasan Pancasila melalui lembaga tinggi pemerintahan, pegawai atau perusahaan, pemerintah daerah, organisasi politik dan politik (Orsospol) dan lain-lain. masyarakat.
Oleh karena itu, kantor BPIP akan diperkuat untuk memperkuat konsepsi Pancasila dan mencapai visi dan pesan Presiden Republik Indonesia.
“Kami (BPIP) juga bekerja keras untuk pencabutan MPRS XXXIII Tahun 1967. Disusul dengan mengembalikan nama baik Presiden Soekarno, termasuk menulis sejarah negeri ini,” kata Yudian.
Guna memperkuat kehadiran kelembagaan BPIP, direkomendasikan agar UU BPIP disusun dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pertama tahun 2025.
Dalam konteks perkembangan dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini sebagai negara yang berprinsip Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan RUU tersebut untuk menjaga eksistensi dan keutuhan Cita-cita Pancasila, ujarnya. (mrk/Medan Pers)