Medan Pers, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada pasar mobil di Indonesia. Salah satunya adalah kenaikan harga mobil.
Baca Juga: Beberapa Tahun Mendatang Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya
Executive Vice President PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanuto, pihaknya sedang mengevaluasi kemungkinan dampak dari kebijakan tersebut.
Namun dampak yang paling mungkin terjadi adalah kenaikan harga produk otomotif.
Baca juga: Ingin Tahu Harga Mobil yang Dikendarai Paus Fransiskus? Jangan kaget, oke?
“Kalau bicara dampak langsungnya secara sederhana, kenaikan pajak berarti kenaikan harga, dalam hal ini (harga) mobil,” kata Henry di Jakarta, Selasa (20/11).
Jadi tentu akan ada dampaknya, tinggal kita pelajari saja dampaknya terhadap kemampuan konsumen membeli mobil, apakah dampaknya signifikan atau tidak, imbuhnya.
Baca juga: Demikian Pendapat Perwakilan DPR RI Soal Kebijakan PPN 12 Persen
Henry mengungkapkan, kebijakan PPN 12% juga dapat mempengaruhi tujuan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikando) untuk mencapai satu juta penjualan kendaraan roda empat pada tahun 2025.
Ia mengusulkan pemerintah membuat kebijakan lain yang lebih menguntungkan produsen dan konsumen, yang dibarengi dengan kebijakan PPN 12 persen.
“Kami sangat berharap pemerintah juga memiliki kebijakan lain, sehingga pada akhirnya pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).
Bahasa PPN 12 persen masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dirancang pada tahun 2021.
Saat itu, pemerintah sedang memikirkan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak wabah COVID-19.
Sri Mulani mengatakan, Dana Pajak dan Belanja Negara (APBN) harus tetap sehat sekaligus mampu bekerja merespons berbagai krisis. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Ekonom: PPN 12% sebaiknya ditangguhkan