Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta

author
1 minute, 5 seconds Read

Medan Pers, Cimahi – Polisi Regional Cimahi telah menunjukkan kasus pencurian dan penipuan dengan rezim koleksi sosial fiktif. Korban menderita kehilangan 400 juta rp.

Komisaris Polisi Senior Cimahi Tri Suharto menunjukkan bahwa dalam kasus koleksi sosial, partainya menempatkan dua wanita dengan inisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi mengungkapkan status Eriardhaan yang terkait dengan pencurian 6,9 miliar RP

“Kami mengungkapkan pelanggaran pidana penipuan dengan rezim koleksi sosial di internet.

Tri menjelaskan bahwa penjahat NK dan PSR membaca korban melalui media sosial Instagram, yang dikaitkan dengan referensi ke pesan WhatsApp pendek.

Baca juga: Hati -hati, penipuan dengan kedok pejabat haji di media sosial

Kedua tersangka sering sarat dengan sejumlah pemenang pengumpulan publik untuk membuat calon korban lebih dapat dipercaya.

“Penyebabnya dibuat atas nama akun di media sosial di Instagram @arisan_bymakhdid, yang segera mengarahkan WA.

Baca juga: Tarry Amanda menjadi korban penipuan, mode ini dijanjikan untuk bekerja di Palembang PJs, kehilangan tujuh

Dia mengatakan hanya ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang menderita kehilangan 400 juta RP.

Dia menambahkan bahwa partainya masih berkembang untuk mengeksplorasi kemungkinan korban lain, karena ada lebih dari 200 orang yang menjadi peserta dalam pertemuan publik.

“Kelompok dua WA lebih dari 200 anggota. Mungkin ada lebih banyak korban,” katanya.

Untuk tindakan mereka, kedua tersangka didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pencurian dengan maksimal 4 tahun penjara (Antar / Medan Pers).

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *