Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper

author
2 minutes, 2 seconds Read

Medan Pers, Surabaya – Polisi mengungkapkan motif untuk area hijau alias A, 32, dapat melakukan pembunuhan dan mutilasi Inggris seperti istrinya.

Direktur Investigasi Kriminal Umum (Dirreskrimum) Oost -Java Regional Police Commissioner Farman menjelaskan bahwa para pelaku itu karena perasaan hati. 

Baca juga: Keluarga ingin mengetahui masalah mentransfer aktor dengan korban

“Hasil dari tersangka dari tersangka motifnya adalah korban pertama yang terluka dan cemburu, cemburu karena diketahui bahwa korban menempatkan pria lain di rumah tamu korban. Ketika dia berada di luar tersangka di sekitar rumah tamu sebagai suami ke Siri Clay -Offer,” kata Farman di Surman pada hari Senin.

Farman mengatakan bahwa tersangka didasarkan pada penyelidikan juga seorang putri dari istri hukumnya. Menurut dugaan pengakuan, korban telah meminta anak -anak kandungnya untuk menjadi pekerja seks komersial (CSW).

Baca Juga: Keluarga Korban Perampokan di Blitar Saya ingin bertemu para pelaku

“Korban pernah mengatakan dia meminta anaknya untuk menjadi pelacur. Tersangka itu terluka,” katanya.

Selain itu, korban tidak menerima karena tersangka memiliki anak kedua, jadi korban pernah mengatakan bahwa tersangka menghilangkan anak keduanya.

Baca Juga: Aktor Putal Debu Ditangkap di Ngawi

Petugas dengan tiga Golden Jasmine menjelaskan bahwa dua orang berdasarkan CCTV diduga berperan dalam acara pembunuhan. Satu dugaan inisial adalah AIA A, sementara yang lain telah dilindungi dan diselidiki untuk mengeksplorasi peran.

“Hasil penelitian saat ini (orang lain) masih merupakan kerabat dari tersangka. Dia diminta untuk membantu tersangka (mengirimkan) ke rumah neneknya di daerah Tuungagung yang merupakan rumah kosong,” katanya.

Dalam hal ini, tersangka juga memberi tahu kami bahwa korban sering meminta uang darinya. Selama pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, tersangka bahkan telah menyiapkan RP1 juta untuk diberikan kepada korban.

“Korban sering meminta uang dari para pelaku. Selama pertemuan di Hotel Kediri, tersangka telah menyiapkan satu juta untuk diberikan kepada korban,” katanya.

Insiden dengan pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh RTH pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Selain itu, tersangka melemparkan berbagai bagian tubuh korban di berbagai daerah hingga 23 Januari 2025.

“Mayat telah tinggal di berbagai tempat, termasuk sebuah rumah kosong di Tuungagung, 21 Januari, fase pertama pengasingan. Pada 22 Januari, fase kedua kepalanya dikirim kembali ke mobil ketika dia dibuang,” katanya.

Farman mengatakan bahwa tersangka tidak segera melemparkan kepala Inggris segera karena ada sepeda motor di belakang mobil, jadi dikhawatirkan dia dicurigai.

Tersangka didakwa dengan Pasal 340 untuk KUHP terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan 338 untuk KUHP sehubungan dengan pembunuhan, subsidi Pasal 351 dari paragraf 3 dan Pasal 365 dari KUHP.

“Ancaman hukuman maksimum (hukuman) kematian atau (penjara) seumur hidup,” tambah Farman. (Antara/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *