Medan Pers, BOGOR – Seorang pelajar asal Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial ZAF (24 tahun), bertemu dengan polisi.
ZAF ditangkap polisi Kota Bogor dalam kasus peredaran sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Bang! Mulyono ditembak tim Polda Riau. Dia membawa sabu senilai Rp30 miliar
Tersangka ditangkap di sebuah wisma di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor (12/2).
“Sejak penangkapan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 5,78 gram dan ratusan tablet ekstraksi yang dibungkus plastik klip,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kota Bogor Kompol Eka Chandra. (6/12).
BACA JUGA: Ojol bekerja paruh waktu sebagai kurir ganja seberat 5,2 kilogram
Setelah tersangka ditangkap, polisi menggeledah rumahnya. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket klip plastik berisi narkotika jenis sabu, dan empat paket klip plastik berisi 75 kapsul Pink Lady berisi narkotika ekstraksi.
Selain itu, jelas Eka, juga ditemukan empat paket plastik klip berisi 206 narkotika jenis ekstasi warna merah muda, dan satu paket plastik klip berisi 78 narkotika jenis ekstasi warna hijau.
BACA JUGA: Warga Cengkareng, Jakarta Barat, Punya Kebun Ganja di Rumahnya
“Di antaranya dua buah bungkusan plastik, sebuah tangga, dan sebuah telepon seluler yang ditemukan di dalam tas jinjing tersangka,” ujarnya.
Eka mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika mengandung sabu itu milik seorang pria berinisial E yang saat ini berstatus DPO.
Narkoba tersebut dititipkan kepada E kemudian disalurkan melalui sistem tambal sulam sesuai perintah E.
Tersangka mengaku menerima gaji sebesar Rp5 juta, ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (antara /Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Waktu tidak baik untuk kita