Medan Pers, ACEH Besar – Polisi menemukan kasus perdagangan berbagai satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Bupati Aceh Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin, mengatakan, “Dalam kasus ini, kami telah menangkap dua orang tersangka, yakni MF (28 tahun), warga Aceh Besar, dan IR (35 tahun). ), dari Kabupaten Pidie”.
BACA JUGA: Menteri Kehutanan Raja Antoni melepasliarkan satwa dilindungi di Sorong, Papua Barat
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sisik trenggiling, kulit kambing liar, kepala rusa yang sudah dipenggal, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung enggang, serta sepeda motor dan telepon genggam milik pelaku. banyak merek berbeda.
Barang bukti dikumpulkan dari masing-masing tersangka, yakni melalui tangan MF berupa 3 kepala rusa yang culanya sudah dicabut, 6 ekor tanduk rusa, 3 ekor kulit kambing liar, 1 ekor kulit kancil dan satu unit telepon genggam.
BACA JUGA: PNM Peduli Puspa dan Konservasi Satwa Nasional
Sementara itu, kami menyita 30 kilogram sisik trenggiling, satu ekor burung enggang, satu unit sepeda motor N-Max, dan dua buah telepon genggam dari pelaku IR, ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak tersebut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli sisik trenggiling.
BACA JUGA: Polda Kepri Gagal Selundupkan Satwa Dilindungi untuk Dijual ke Singapura
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi pun terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal muasal pelakunya.
Mereka dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. .
“Masih kami selidiki dari mana asalnya, termasuk alasan pemesanan sisik trenggiling,” pungkas Fadillah. Selain itu, kami juga turut sertanya para ahli dalam hal ini khususnya Dewan Pengawas”. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Penyelundupan satwa dilindungi kembali terhenti, lutung jawa dan burung tak bertuan kembali terhenti.