Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain

author
1 minute, 24 seconds Read

Medan Pers – Surabia – Polisi Regional Java Timur menunjukkan motif untuk melumpuhkan di Ngai.

Dalam hal ini, penduduk Dusun Pisang, desa Gobbal, Divisi Tulung Maidem, Tiga Harts, julukan Antak (32).

BACA JUGA: Keluarga ingin tahu masalah dengan berkurangnya barang korban

Korban adalah seorang wanita dengan blitter Uswatun Khasanah.

Ngawi menemukan koper yang berisi tubuh Uswatun Khasanah.

BACA JUGA: Aktor aktor yang ditangkap dari mutal wanita di Nhavi

Beberapa bagian tubuh dilemparkan secara tidak sengaja. Kepala korban ditemukan di Trengalek, kaki kiri ke pinggul di Tulungag dan lutut kanan di Panar.

Komisaris Investigasi Kriminal Java Pharman Timur menunjukkan motif para pelaku untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi dengan kecemburuan para korban.

Baca juga: ini adalah foto

Selama hubungan antara kekasih, korban pernah menempatkan orang lain di asramanya.

“Diketahui bahwa hasil tes tersangka terluka dan cemburu, karena korban diketahui telah menempatkan korban di sekolah asrama. Tersangka dalam korban ini mengklaim sebagai suami Siri,” kata Faran dalam konferensi pers di markas polisi timur pada hari Senin (1/27).

Selain cemburu, motif lain adalah sakit jantung.

Menurut tersangka, korban sering diejek dan akan memberikan refleksi kepada anak -anak tersangka.

“Berdasarkan hasil ujian, tersangka memiliki seorang putri, korban mengatakan kepada anak itu, berdoa agar anaknya merugikan,” kata Komb Forman.

Tidak hanya tersangka tersinggung karena korban ingin mengecualikan anak kedua dari Antoc.

“Hasil ujian lain tidak menerima korban karena penjahat memiliki anak kedua, sehingga korban mengutuk penjahat untuk memindahkan anak kedua,” katanya.

Forman mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Antoc direncanakan, yang dimulai dengan undangan Uswatun untuk menginap di hotel dekat Kediri.

Anok, konon, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan 338 dari KUHP, Pasal 351 (351) dari KUHP 3 dan Pasal 365 (3) KUHP.

“Ini paling mengancam tenggat waktu kematian atau kehidupan maksimum,” kata Forman. (Mcr23/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *