Medan Pers – Bareskrim Polres Serang bersama polisi biasa menangkap sepuluh pelaku kejahatan yang kerap beroperasi di Provinsi Banten.
Kapolsek Serang AKBP Kondro Sasongco mengatakan, sepuluh pelaku yang ditangkap tersebut antara lain pencurian sepeda motor (kuranmor), perampokan berat (kurat), dan penculikan.
BACA JUGA: Istri MP Serang Cerita ke Bawaslu Soal Kalender dan Pembagian Uang.
Menurut AKBP Kondro, pelaku perampokan berjumlah lima orang berhuruf CA (25), SA (26), HE (36), RU (29) dan AS (34).
Pelaku perampokan berasal dari tiga wilayah yakni Lampung, Serang, dan Pandeglang.
BACA JUGA: Lihat Persatuan Guru Berseragam PGRI untuk Supriyani Mahal, Masii
Sebab pelaku penipuan adalah tiga orang tersangka lainnya berhuruf RO (28), SA (21) dan FA (25). Selain itu, dua orang yang melakukan tindak pidana tersebut berhuruf RI (28) dan SU (28), ”kata AKBP Kondro, Kamis (24 Oktober).
AKBP Kondro menjelaskan, pelaku kejahatan biasanya bermarkas di wilayah Tangerang, Serang Raya, dan Kota Silegon.
BACA JUGA: Karena Masalah Kecil, 5 Orang di Banten Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS.
“Jalan berubah karena pelaku berani mencuri sepeda motor di kawasan ramai pada siang dan malam hari,” ujarnya.
Juru Bicara Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniadi Eka Setyabudi menambahkan, lima dari sepuluh pelaku berhasil menjadi pelaku.
“Staf terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan tindakan yang membahayakan aparat,” kata Andi dari AKP.
AKP Andi menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku pencurian dan penipuan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ujarnya. (mcr34/Medan Pers)