Medan Pers, Jakarta – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) merespons cepat permasalahan kebocoran impor gandum.
Dalam sepekan terakhir, isu seputar penggunaan pakan gandum untuk pakan ternak semakin memanas.
Baca Juga: KPPU Soroti Pangan Gandum yang Diubah Menjadi Nutrisi
Komisioner KPPU Hillman Poojana mengatakan pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan terkait. Yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementon), regulator dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.
“Hal ini sebagai upaya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah atas dugaan terjadinya persaingan komersial tidak sehat antar produsen pangan dalam penggunaan gandum sebagai bahan utama pakan ternak,” kata Hillman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (17/10).
Baca Juga: Sampler Saus Daging Gandum khas Palembang, Cocok Untuk Pendamping Santai
Sesuai aturan, impor gandum untuk pangan (food Wheat) tidak dikenakan bea masuk, jelas Hillman. Sebaliknya, bea masuk sebesar 5% dikenakan pada gandum pakan.
Perbedaan bea masuk pakan gandum dan pakan, lanjut Hillman, merupakan indikasi penyebab persaingan komersial yang tidak sehat antar produsen pakan.
Baca Juga: Mantan Calon Wanita MLA Sebarkan Video Cabul
“Ada beberapa pengusaha yang digolongkan sesuai peruntukannya menggunakan pakan ternak gandum dengan bea masuk 5% sebagai bahan baku pakan ternak. Namun ada informasi kebocoran pakan ternak gandum dengan bea masuk 0% namun dijadikan bahan pakan ternak. memberi makan,” jelas Hillman.
Oleh karena itu diperlukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan distribusi gandum impor. Diperlukan pengawasan yang ketat secara terus menerus dan dengan memperkuat regulasi yang mengatur peredaran gandum melalui pengawasan dan penerapan penegakan hukum, jelasnya.
Saat ini KPPU sedang menangani laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Produk Gandum. KPP masih mendalami kejanggalan terkait data impor gandum yang meningkat sejak 2015.
Di sisi lain, menurut Hillman, terdapat kesenjangan yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri gandum.
“Apakah ada industri baru selain industri tepung yang bisa menyerap gandum lebih banyak? Dari informasi yang didapat misalnya ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri tepung pada tahun 2023,” jelasnya. . .
Dari analisis sementara yang dilakukan KPPU, terlihat masih terdapat kekosongan regulasi terkait pengawasan dan peredaran gandum. Perlu diatur hal-hal seperti pemberian label/penambahan kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang menunjukkan apakah nama gandum sudah tepat untuk pangan dan pakan.
“Untuk melakukan pengawasan di lapangan, diperlukan peraturan yang tegas sebagai acuan. Perlu adanya kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggarnya,” tutupnya. (kanan/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Siswa bocor menjadi korban pelecehan seksual