Medan Pers, Jakarta – pada hari Senin (28/10), aktor Jefri Nichol memeriksa penganiayaan dan penganiayaan terhadap polisi di metropolitan Jakarta selatan.
Berita itu diterbitkan oleh kepala hubungan masyarakat AKP Nurma Dewi untuk Polisi Metropolitan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kisah Jefri Nichol tentang pendalaman materi film, I’m Asperger
Dia mengatakan Jefri Nichol ditanya sebagai saksi.
“JN adalah saksi karena dia melihat insiden itu,” kata AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Petualangan Layanan Jefri Nichol dan Lutesha, Ali Topan mengudara mulai hari ini
Menurutnya, sejak 10 September 2024, itu diduga retak dan dianiaya.
Para korban tindakan keras dan penganiayaan adalah orang -orang yang menyingkat BPY (30).
Baca juga: Tolong doakan restu, jefri nichol dan syifa hadju
Insiden itu dimulai dengan Bpy bepergian dengan teman -teman dari wilayah Senopati di Jakarta Selatan. Ketika temannya didorong oleh salah satu penulis, korban tidak menerimanya dan menyerang. Penulis juga menjawab dan kemudian mengalahkan BPY.
Dia mengatakan: “Menurut Pasal 351 KUHP, itu melibatkan penganiayaan yang kuat dan Pasal 170 KUHP, yang melibatkan tindakan keras.”
Nurma Dewi mengatakan Jefri Nichol tidak secara langsung terlibat dalam kasus tindakan keras dan penganiayaan.
Karena itu ada di sana, pemain film Jati I Asperger diundang oleh polisi sebagai saksi.
“Penyelidik meminta pernyataan JN karena dia berada di tempat kejadian ketika insiden itu terjadi. Jadi dia adalah seorang saksi.”
Sejauh ini, Jefri Nichol belum diundang untuk melakukan konfirmasi terkait dengan apa yang disebut tindakan keras dan penganiayaan. (Ded/Medan Pers)