Medan Pers, GARUT – Polisi menangkap tiga dari lima pelaku perampokan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai $191 juta di Kecamatan Tarogon Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: 3 Pemuda Meninggal Usai Minum Miras di Garuta
Dua di antaranya kabur dari luar Jawa dan tiga di antaranya sudah kami tangkap, kata Mohamad Fajar saat jumpa pers mengungkap perampokan SPBU di Garut, Senin.
Menurut dia, perampokan terjadi pada Rabu dini hari (16/10) saat tiga anggota komplotan mendatangi SPBU di Jalan Pembagunan, Kecamatan Tarogong Kidul dengan mengenakan jilbab.
Baca juga: Polisi Cari Siswa SMA Bandung Terlantar di Garuta
Setelah mereka menodongkan pistol dan pisau tajam ke petugas keamanan Eutik Jaka yang saat itu sedang menjaga SPBU sendirian, tangan dan kaki pelaku diikat.
“Para tersangka masuk melalui jendela SPBU Pembangunan dan membuka brankas yang berisi uang,” kata Kapolres didampingi Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Ditreskrim Polres Garut.
BACA JUGA: Siskaee dan aktris lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno
Ia mengatakan, rombongan perampok tersebut melarikan diri ke kawasan Bandung menggunakan kendaraan roda empat dan mengambil uang Rp 191 juta dari sebuah SPBU.
Satpam yang sebelumnya disandera ditemukan warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garu yang kemudian bekerja sama dengan Polda Jabar untuk mengusut perampokan tersebut.
Kapolsek melalui hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, keterangan beberapa saksi, serta rekaman CCTV, akhirnya mengetahui lokasi pelaku dan menangkapnya di kawasan Bandung pada Kamis (24). /10).
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku asal wilayah Bandung dan dua orang masih kami kejar.
Inisial ketiga tersangka yang ditangkap yakni AF warga Bogor, kemudian ASN warga Provinsi Bandung, A.C warga Bandung Barat, lalu inisial X dan C Polres Garut. , ulangi pelanggar pencurian.
Selain penangkapan pelaku, Kapolres mengatakan, barang bukti yang digunakan pelaku seperti pisau, brankas, linggis dan alat lainnya, serta uang hasil curian juga dibagikan. pidana.
“Uangnya dibagikan, sebagian untuk membayar utang dan lain-lain,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres “Garut” untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum, sesuai Pasal 365 KUHP dibuka perkara pidana pengancaman dan kekerasan. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Pelaku penculikan anak di Pejaten diketahui merupakan ayah kandung korban.