Medan Pers, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah (Ditgen) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di (Keuda) untuk menggelar rapat koordinasi.
Tindakan ini untuk memenuhi surat Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 Tahun 2025-2026 Koordinasi Proyek MCP tertanggal 21 November 2024. . Sektor Perencanaan dan Anggaran dengan Subyek Dukungan Pemerintah.
Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Karna Suswandi
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (22/11/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Valiandra yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1, Wakil Direktur Direktorat Keuangan Daerah. , Kementerian Dalam Negeri, Fernando H. Siagian menegaskan, Pemerintah Daerah (PEMDA) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif, akuntabel, dan transparan.
Baca Juga: Akankah David Glenn Abdul Gani Muncul di Sidang Tipikor Kasuba? Ini KPK
“Kementerian Dalam Negeri terus memberikan kepemimpinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan keuangan daerah, guna mewujudkan tujuan daerah yang telah dicanangkan,” kata Fernando Siagian.
Lebih lanjut Fernando menjelaskan, terkait pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara teknis diturunkan menjadi Peraturan Dalam Negeri (Parmendagri) Tahun 202077. Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Sahroni Sepakat KPK-Kemendagri Hentikan Sementara Bansos Hingga Pilkada Berakhir
“Sesuai rapat koordinasi proyek MCP tahun 2025-2026, sesuai Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, fokus utamanya adalah dana hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. disediakan oleh organisasi regional. dilaksanakan sesuai rencana aksi pemerintah (RKPD) dan nama harus jelas dari alamatnya untuk menghindari kegiatan atau nama palsu,” kata Fernando Sigion menekankan.
Nantinya, Fernando mengatakan transparansi RKPD akan dipublikasikan beserta lampirannya.
Selain itu, peraturan daerah tentang subsidi juga perlu dikaji dan didesain ulang berdasarkan fakta yang ada di daerah.
“Kemudian laporan analisisnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan pelaksanaan hibah dan bagaimana hasilnya,” kata Fernando.
Selain itu, Fernando menegaskan aturan Percada tentang hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bisa digabungkan.
Namun perlu ditegaskan kembali apakah bantuan negara yang disebutkan dalam peraturan daerah, yaitu dana hibah, dana bantuan sosial, dan bantuan keuangan, merupakan bantuan keuangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali nomenklatur bantuan negara menjadi bantuan keuangan.
Selain itu, Fernando menegaskan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam mendorong pengelolaan fiskal daerah, salah satunya adalah upaya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) untuk mendukung transformasi digital nasional. Saat menyajikan informasi keuangan daerah.
Ini termasuk perencanaan, penganggaran, manajemen, akuntansi dan pelaporan.
Saat ini, kata dia, pemerintah pusat menggunakan SIPD RI untuk melakukan pengawasan guna menjamin transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RRB).
Penggunaan SIPD RI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak dan menghindari pemberitaan yang tidak dapat dipercaya sehingga tidak boleh terjadi kecurangan atau penipuan.
“Dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Satuan Kerja Daerah (SKPD), Rencana Strategis Kerja Pemerintah (Renstra) SIPD memuat informasi pembangunan daerah dalam RI.Rencana Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta permasalahan lainnya,” kata Fernando Siagian. (Jumat/Medan Pers) Jangan lewatkan pilihan editor ini: