Medan Pers, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kjagong) memeriksa ibu terdakwa Gregorius Ronald Tanor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kjati Jatim) di Surabaya.
Windu Sogiarto, Kepala Badan Intelijen Hukum (Penkum) Kejaksaan Jatim, mengatakan penyidikan itu terkait dengan kesenangan dan suap.
Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Agung Ronald Tanver Rampas Hampir $1 Triliun
Penyidik Pospenkom dan Kejaksaan Agung nantinya akan memberikan keterangan kepada pers terkait penanganan kasus suap dan suap tersebut, kata Windo yang dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.
Ia mengatakan, Kejati Jatim hanya sebatas membantu kegiatan yang dilakukan Jaksa Agung di Kejati Jatim.
Baca Juga: Kecewa Ronald Tenor Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Cari PK.
“Kami hanya membantu kegiatan yang dilakukan penyidik Kejagung,” ujarnya.
Ia pun enggan menjawab pertanyaan bahwa proses penyidikan di Kejati Jatim akan memakan waktu beberapa hari.
Baca Juga: Capres Kuningan dan Calon Wakil Raja Muda, Debat Master Dian Tuti Tingkatkan Electoral Rate
“Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Ditetapkan, dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, nama terdakwa Ronald Tanor juga ditulis pengacaranya dengan huruf L.R.
Dalam kasus pertama, LR diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindio), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa bebasnya Ronald Tanver yang dilakukan tiga hakim merupakan akibat suap atau bantuan dari LR.
Empat orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana korupsi atau suap.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Ricard Containers (ZR) selaku mantan petinggi Mahkamah Agung untuk mengoreksi putusan yang diberikan kepada Ronald Tenor.
LR menjanjikan uang sebesar 5 miliar Rial untuk tiga hakim Mahkamah Agung berhuruf S, A dan S, serta 1 miliar Rial untuk jasanya. Namun uang tersebut tidak ia berikan kepada ketiga hakim MA tersebut.
Keduanya diduga melakukan suap atau bersekongkol untuk mempengaruhi keputusan Ronald Tanver.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tenor dengan hukuman 5 tahun penjara. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Siskai dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film porno