Medan Pers, Palembang -indra Gunawan, 50, Hamlet I., Desa Kebur Jaya, distrik TPK, distrik TPK South -Sumatra, polisi ditangkap Selasa pukul 17:00.
“Ketika pencarian selesai, paket plastik transparan BB 10 ditemukan mengandung kristal putih yang dicurigai metamfetamin dengan berat 5,17 gram,” kata AKP Aston Sinaga Sabtu (2/2025).
Baca selengkapnya: Obat -obatan yang dilapisi, Brigadir Jenderal kemudian dipecat dari Sudian
Aston mengatakan bahwa kejadian itu berasal dari informasi dari penduduk orang yang tidak bermoral, tetapi secara teratur transaksi penjualan metamfetamin di Hamlet I, desa Kebur Jaya, distrik TPK, Kabupaten Mura.
Setelah mendapatkan informasi ini, polisi Satresnarkoba Mura mengirim tim ke tempat kejadian dan memastikan bahwa informasi yang diterima valid.
Baca lebih lanjut: Polisi Regional Banten pada Januari 2025 menunjukkan 71 kasus narkoba, 79 tersangka ditangkap
“Tanpa berpikir, para anggota segera melakukan serangan, dan sebagai hasilnya, anggota berhasil menangkap tersangka di Genawan,” kata Aston.
Selain tersangka, anggota juga berhasil dalam pemesanan bukti, termasuk media dalam bentuk perkiraan -wallet kulit, dengan 10 bungkus plastik transparan yang mengandung kristal putih yang diduga potongan plastik transparan kosong dan satu pipet.
Baca lebih lanjut: 58 Terdakwa obat di Sumatra Utara dituduh mati pada tahun 2024
“Selain itu, tersangka dan bukti dibawa ke Mura Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Aston menjelaskan.
Menurut Aston, tersangka dituduh Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang -Undang RI. Sehubungan dengan obat No. 35 tahun 2009, setidaknya 4 tahun dan hingga 12 tahun dan setidaknya denda RP.
“Saat ini, tersangka masih diterapkan dalam kasus kasus ini, yang menempel padanya,” Aston menyimpulkan. (Mcr35/Medan Pers)