Medan Pers, JAKARTA – Polisi mengungkap kasus jual beli konten video porno melalui aplikasi Telegram.
Petugas menangkap RYS (29) pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Usai Menonton Video Porno, Remaja Melihat Jenazah Sepupunya, Apa Yang Terjadi
Direktur Satuan Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Roberto G.M. Pasaribu mengatakan, peminat konten pornografi hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp10.000-15.000 melalui aplikasi Telegram yang dioperasikan tersangka RYS (29).
“Peminat yang ingin bergabung di grup @mn Telegram diharuskan membayar Rp10.000-15.000 untuk masa berlangganan tiga bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Wanita Penyebar Pornografi di Media Sosial Ditangkap, Videonya Dijual dengan Harga Berbeda
Roberto menjelaskan, setelah pihak yang berkepentingan melakukan pembayaran, penyerang memberikan mereka akses ke grup Telegram lain.
“Memberikan akses kepada masyarakat yang berkepentingan ke grup Telegram lain yang memuat dokumen dan/atau informasi elektronik berupa konten pornografi atau video dan foto pornografi anak,” ujarnya.
BACA JUGA: Pegawai Terhormat Rusak Dana Desa, Kerugian Negara 433 Juta. Rupiah Indonesia
Roberto mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungan tersebut tetap dihitung.
Ia juga mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di beberapa perangkat milik pelaku.
“Akun Terabox tersangka lxxxxx@gmail.com berisi 620 video porno, antara lain 72 video porno anak, 150 konten video porno anak, dan 467 gambar porno anak di laptopnya,” kata Roberto.
Namun menurut Robert, hal tersebut masih hasil kajian awal dan apabila ada perubahan lebih lanjut akan dikomunikasikan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2024 No. 11 Undang-Undang Perubahan Kedua Nomor 2024 1 ayat 1 Pasal 45 dan ayat 1 Pasal 27.
Tersangka kemudian juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2008. 44 tentang pornografi, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29.
“Dengan pidana denda paling banyak 6 miliar rupiah dan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Roberto. (antara / Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Pria TNI AL yang Menembak Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Angkatan Darat