Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon

author
1 minute, 33 seconds Read

Medan Pers, AMBOON – Bareskrim Polda Maluku menetapkan dua tersangka berinisial SA dan NM terkait penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) Fertalite sebanyak 3,4 ton di Kota Ambon.

Di Ambon, Kasubdit IV Tipidter PS AKP M. Eko Hasbi Purwono mengatakan, “Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, ditemukan kasus penimbunan BBM, dan ada indikasi sasarannya sudah lama ditelusuri.” , Jumat (18) /10).

Baca juga: KPBB genjot produksi BBM Euro 4, Pertamina dinilai kunci kurangi polusi

SA dan NM ditangkap bersama dua kendaraan milik tersangka dan barang bukti penyimpanan BBM bersubsidi sebanyak 3,4 ton (3.463 liter) di Batu Merah, Kecamatan Ongkoliong.

Selain barang bukti Fertalite yang terdapat dalam 92 drum minyak berukuran 35 liter, kedua tersangka diamankan di dalam kendaraannya masing-masing.

Baca juga: Kasus Mafia BBM Ipda Rudy Soik Dibubarkan, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi

Mobil Toyota Calya warna merah milik tersangka SA dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik tersangka NM.

“Kami juga mengamankan selang plastik bening kecil sepanjang dua meter dan barcode Pertamina,” ujarnya.

BACA JUGA: Pertamina mendukung penuh operasi Polda Jateng untuk mencari stok BBM bersubsidi di Wonogiri.

Motif tersangka menggunakan hasil pembelian bahan bakar untuk menjual kembali bahan bakar Pertalite. Bisnis ilegal ini sangat menguntungkan.

Modus tersangka adalah mengisi bahan bakar perlite di berbagai SPBU di Kota Ambon, kemudian menyimpan atau menimbunnya, kemudian menjual kembali bahan bakar tersebut ke pengecer, jelasnya.

Kedua tersangka diatur dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Republik Indonesia tentang Penggantian Peraturan Pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Nomor 2 Tahun 2022 Republik Indonesia tentang Pasal 5, 4, dan 9 Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Pasal 55 ayat 1 dan ayat 1 KUHP .

“Langkah-langkah yang dilakukan selama ini, kami sudah mengeluarkan laporan polisi, melakukan sidik jari, dan mengidentifikasi tersangka. Tindakan kami selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke kejaksaan, lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti. katanya. (antara/Medan Pers)

Baca artikel lainnya… Ipda Rudy Soik beberkan kasus mafia BBM terhadap pemecatan Polda NTT

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *