Medan Pers, SERDANG BEDAGAI – Petugas polisi menangkap seorang pria berinisial HFN alias N (27) karena membunuh seorang siswa SMA berinisial AS (12) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP John Harry Rakuta Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Perbaungan.
BACA JUGA: Hilang 2 Hari, Seorang Siswa Tewas di Cirebon Serdang, Jenazahnya Disimpan di Tas
Barang bukti yang disita berupa tas kanvas kasar, tiang bambu sepanjang lima meter, sepeda motor, tali plastik, kata John, Senin.
John mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, dan Satuan Reserse Kriminal Polda Sumut, menyelidiki dan mengumpulkan informasi mengenai penemuan mayat di kawasan Pantai Cermin.
BACA JUGA: Polisi menangkap 5 ratus pencuri bebek di Serdang Bedagai
Usai dilakukan pemeriksaan tim gabungan, dia mengungkap identitas tersangka dan tempat persembunyiannya di Serdang Bedagai, kawasan Perbauungan, Minggu (15/12).
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, setelah itu petugas melepaskan tembakan peringatan,” kata John.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Serdang Bedagai, Tak Terduga Motivasinya
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas, yakni menembak tersangka di kedua betisnya, setelah ia dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapat perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah merampas barang milik korban yaitu sepeda motor. Kemudian tersangka juga melakukan kekerasan sebelum membunuhnya, kata AKBP John.
Kapolri menjelaskan, tersangka ditangkap dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Bagian 3 serta Pasal 76D Terkait Pasal 81 Bagian 1 Pasal 76C Terkait Pasal 80 3. Part. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” katanya. (antara/Medan Pers)
BACA PASAL LAIN… Haris Rusly Moti: Saya mendapat informasi suara Pramono-Rano tidak melebihi 50%