Medan Pers, Jakarta – Badan Anggaran (Bangar) DPR RI menyoroti rendahnya capaian penyerapan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBN tahun anggaran 2023, Bangar RI, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Dolfi OFP mempertanyakan pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya mencapai 16% dari batas.
Baca Juga: Jamkrindo salurkan dukungan TJSL ke mitra peternakan lebah
Faktanya, Konstitusi mengamanatkan alokasi 20% anggaran pendidikan setiap tahun anggaran.
“4% yang belum terealisasi mencapai Rp111 triliun yang seharusnya digunakan untuk memperlancar akses layanan pendidikan di semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi,” ujarnya, Senin (26/). 8).
Baca Juga: Reaksi Banger DPR Terhadap Usulan Prioritas Kebijakan Fiskal 2025
Dolphy menambahkan, provisi 4% yang belum terserap juga dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan biaya pendidikan segelintir mahasiswa kurang mampu di banyak perguruan tinggi.
“Dengan hanya melaksanakan 16% anggaran pendidikan, maka masyarakat telah kehilangan hak konstitusionalnya atas pendidikan yang baik,” tegasnya.
Baca Juga: Masih Bingung Berinvestasi? Simak manfaat menabung emas di pegadaian
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, AK Aval Mucharam mengatakan penyerapan yang kurang optimal dapat diartikan sebagai pelanggaran konstitusi dan perlu diperbaiki ke depan.
“Komitmen pemerintah untuk mencapai 20% terbatas pada anggaran, dan komitmen realisasinya belum sampai. Ini bisa dianggap inkonstitusional,” ujarnya (chi/Medan Pers).