Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu

author
3 minutes, 27 seconds Read

Medan Pers, JAKARTA – Jaksa Agung (JPU) kembali menghadirkan ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu yang melibatkan terdakwa Ike Farid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Dalam sidang pembuktian hari ini, jaksa menghadirkan ahli hukum pidana Suhandi Cahaja.

BACA JUGA: BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensinya Diterima di Pengadilan

Dalam keterangannya, Suhandi menjelaskan maksud Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.

Yang dapat dipidana berdasarkan pasal ini adalah orang perseorangan atau orang yang memberikan petunjuk kepada wakilnya,” kata Suhandi di hadapan sidang.

BACA JUGA: Pakar forensik digital menjelaskan masalah obrolan grup VA dalam kasus sumpah palsu

Suhandi juga menjelaskan doktrin bahwa unsur pemidanaan harus mencakup obzet (sengaja), actus reus (perbuatan melawan hukum), dan mens rea (niat jahat).

“Saya jelaskan kepada pengadilan, kalau saya katakan ini men’s rea, maka upaya hukumnya adalah dengan mengeluarkan surat panggilan tiga kali berturut-turut selama tiga minggu, dan yang kedua adalah melaporkan pelanggaran tersebut dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tiga perusahaan (pengembang) menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia yang melakukannya lalu membantah tak mau membelinya, ujarnya.

BACA JUGA: Sidang sumpah palsu berlanjut, mantan pengacara terdakwa mengungkap hal ini

“Yang keempat perkara perdata, yang kelima PK (Peninjauan Kembali). Bukankah ini nyata? Mereka bilang itu proses hukum, tapi ini serangan total dari berbagai sudut,” imbuhnya.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim pertanyaan apakah unsur pidana Pasal 242 KUHP terpenuhi dalam kasus ini.

Suhandi mengatakan: “Biarkan DPR yang menentukan terpenuhi atau tidaknya Pasal 242. Begitu pula DPR yang memutuskan apakah dia (terdakwa Ike Farida) bersalah atau tidak.”

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024. Tahun ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah Angga Iuda Pravira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makassar Jakarta Timur, dan pakar digital forensik Saji Purwanto.

Saji mengaku di hadapan Majelis Hakim, sebagai mantan kuasa hukum terdakwa, dirinyalah yang memeriksa barang bukti telepon genggam (HP) yang disita saksi Nurindah MM Simbolon.

Saji menjelaskan, pemeriksaan telepon seluler itu bertujuan mengungkap percakapan Nurindah dan Ike Farida terkait permohonan peninjauan kembali (JRC) dan perkara sumpah novum pada Februari hingga Desember 2020.

Menanggapi pertanyaan JPU, Saji mengatakan, “Saya mengecek percakapan WhatsApp Group (VAG) antara Nurindah dan anggota grup yang membahas permohonan peninjauan kembali dan kasus sumpah Novum.

Saji mengatakan, dalam pertemuan VAG terlihat Nurindah rutin melaporkan langkah-langkah yang diambil terkait permohonan PK dan kasus sumpah Novum, serta meminta pendapat dan persetujuan.

Nurindah berkoordinasi dan meminta persetujuan kepada seseorang yang disebut Sensei (artinya guru dalam bahasa Jepang). Sensei ini yang menjadi tersangkanya, ujarnya.

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengatakan, ada perbedaan antara wawancara yang diulas Saji dengan wawancara yang dilakukan terdakwa.

“Mengapa ada perbedaan antara isi wawancara yang dilaporkan pakar Anda dan data yang kami miliki?” Apakah Anda mengubah isi wawancara menjadi ahli?” tanya Agustrias.

“Apa yang disampaikan kuasa hukum Ayko Farida hanya ringkasan, yang dikutip ahli merupakan cuplikan wawancara asli,” jawab Saji.

Majelis sidang kemudian meminta ahli memaparkan langsung isi percakapan Nurindah dan terdakwa secara lengkap.

Sementara itu, saksi Angga Juda Pravir mengatakan, surat tertanggal 27 November 2015 dari Kanwil BPN DKI Jakarta merupakan tanggapan atas surat dari Kantor Hukum Isdavati tertanggal 11 November 2015.

Surat ini digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan Ike Farida terhadap pengembang pada tahun 2015, dan Ike Farida menggunakannya sebagai alat bukti baru atau novum saat mengajukan peninjauan kembali pada tahun 2020, kata Angga.

Sementara itu, saksi Faturohman mengatakan, pernikahan Ika Farida pada tahun 1995 tidak mencantumkan perjanjian pembagian harta dengan suaminya yang berkewarganegaraan asing.

Namun tercatat, terdakwa baru mendaftarkan akta nikah di KUA Kecamatan Makassar Jakarta Timur pada tahun 2017.

Diwawancarai di sela-sela sidang, Agustrias mengatakan para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya memberikan keterangan palsu.

Pernyataan BPN menyatakan bahwa surat BPN yang dikirimkan pada tahun 2015 dan kemudian menjadi subjek perkara ini adalah nyata dan benar. Hal ini juga membuktikan bahwa surat tersebut tidak memuat informasi apapun mengenai apartemen yang dibangun bi BPN PT EPH adalah siap menghadapi tahun 2022 hingga Agustrias berkata, “Izinkan saya menjelaskan. Artinya gubernur belum punya keputusan, ujarnya.

Oleh karena itu, keterangan saksi-saksi Pemohon kemarin, yang dilaporkan atau dirugikan dalam persidangan, adalah keterangan palsu bahwa ada Perintah Gubernur mulai tahun 2020. Padahal baru tahun 2022,” imbuhnya. (cui/Medan Pers)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Terdakwa atas tuduhan sumpah palsu meminta maaf di sidang

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
RNR303
Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris Slot Qris RNR303
Hotel Fortuner Slot Scatter Hitam Scatter Hitam Slot Depo Dana Slot Depo Qris Slot Depo Pulsa Slot Scatter Hitam Scatter Hitam Slot Server Thailand Server Thailand Slot Server Jepang Server Jepang Slot Scatter Hitam Slot qris dagelan4d
kuota kemenangan pragmatic play jackpot scatter hitam berkat menang di pg soft taklukkan mahjong raih cuan jutaan rtp live mahjong