Medan Pers, PESISIR BARAT – Aparat kepolisian di Pantai Barat menjadi korban penganiayaan pada Rabu (1/1) lalu.
Usai melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polsek Pesisir Barat menangkap pelaku berinisial NJR di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Menyenangkan, Polres Pantai Barat Segera Bergerak
“Iya, pada Selasa 14 Januari 2025 kami menangkap WA (22), pelaku penganiayaan anggota polisi di Pantai Barat,” kata Kapolres Pantai Barat AKBP Alsyahendra, Kamis, saat dihubungi.
Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga: Pencuri Mobil Pantai Barat Ditangkap Polisi
Alsyahendra menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban, anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di posko saat mendengar rekannya Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat markas mereka.
Baca juga: Kemesraan Emosional Terhenti, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
Setelah tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo berusaha mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun korban diserang oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Korban terjatuh, dipukul dan mengalami luka-luka. telinga kanannya, kemudian Rivaldo membantunya berobat di puskesmas setempat,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Barat menangkap pelaku WA berusia 22 tahun warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku segera dibawa ke Polsek Pantai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 potong kemeja hitam lengan pendek dan 1 potong celana Levis warna biru telur. Pelaku WA dijerat Pasal 351 KUHP dalam perkara penganiayaan badan biasa. Berdasarkan pasal tersebut Ancaman hukuman bagi pelakunya sesuai dengan Pasal 351 “Ayat 1 adalah batas atas pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan terungkapnya kasus penganiayaan tersebut, pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan di kawasan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mentaati hukum secara tegas, apalagi jika korban adalah anggota PZ yang menjalankan tugas atau membantu Pemkot. Kami akan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku agar pelaku dapat mempertanggungjawabkannya. perbuatannya”, ujarnya.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan tidak melaporkan adanya tindak pidana ke polisi.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Pacisir Barat karena berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap dengan menangkap pelaku WA ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari,” dia Dikatakan. . (ANTARA/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Usai Menonton Video Porno, Remaja Ini Intip Tubuh Sepupunya, Apa yang Terjadi