Medan Pers, Jakarta – Direktur Eksekutif Persatuan Politeknik Swasta Ginanjar Wiro Sasmito mengutarakan pendapatnya tentang betapa sulitnya mengelola kampus swasta selama ini.
Stigma masyarakat yang menganggap tempat pribadi sebagai kelas dua bagi masyarakat dan tidak dianggap prestisius menjadi isu yang membekas di benak masyarakat.
Baca Semua: Dengan program ini, mahasiswa dapat memperoleh gelar ganda internasional dari kampus ternama
Meski demikian, kompleks swasta yang ada dan independen turut membantu meringankan beban dan tanggung jawab negara dalam menjalankan amanahnya, yaitu turut serta mencerdaskan kehidupan negara.
Perbandingan jumlah kampus swasta/kampus aktif di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Depdikti) berdasarkan data yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) ke-24 per tanggal 17 November 1724. Universitas – 2.706, Kampus Negeri/PTN – 125.
Baca Juga: Lestari Mordijat Mendesak Penerapan Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Untuk Tujuan Ini.
Menurut dia, jumlah perusahaan swasta yang tersebar di seluruh Indonesia tidak boleh dibatasi jumlah.
Kampus swasta harus berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Baca juga: 8 Usulan IAGLâITB untuk Kemandirian ESDM, Dani Amarul Desak Peran Komplek
“Kampus Swasta juga harus dipandang sebagai aset yang berperan strategis dalam membina kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan fokus dan penerapan nilai-nilai kemanusiaan, serta kelestarian budaya dan kekuatan bangsa Indonesia.” pendidikan yang masih berlaku di negeri ini adalah UU 12 Tahun 2012,” kata Ginanjar Wiro Sasmito dalam keterangan resmi, Sabtu (7/12).
Menurut Wakil Direktur IV Politeknik Harapan Bersama, menjadikan kampus swasta sebagai mitra strategis merupakan upaya serius dan terencana dalam meningkatkan kualitas pendidikan seluruh anak tanah air.
Namun harapan tersebut harus tetap dipertahankan oleh seluruh pengelola kampus swasta mengingat banyaknya kebijakan pemerintah yang membuat pengelola kampus swasta tidak senang dan tidak nyaman.
Ginanjar Wiro Sasmitho berpendapat bahwa negara harus memandang kompleks swasta dengan mata terbuka.
Ia mencontohkan, “Pengelola kampus swasta memerlukan kesempatan yang sama dan dukungan yang adil untuk mengembangkan dan berkontribusi terhadap pendidikan nasional. Kampus swasta telah lama membuktikan mampu mandiri tanpa terlalu banyak dukungan pemerintah.”
Menurutnya, terbitnya Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur otonomi perguruan tinggi negeri menjadi PTNBH, setidaknya menyisakan tantangan tersendiri bagi pengelola kampus swasta.
Tak hanya soal mahasiswa baru yang banyak yang berencana masuk kampus negeri, permasalahan lain juga muncul seperti banyaknya dosen tetap di kampus swasta yang tidak lagi berstatus pindah basis ke kampus negeri. Petugas, PPC, dan Dosen Reguler.
Menurut Ginjar Wiro Sasmitho, beban yang ditanggung kampus swasta dalam menghadapi dampak kebijakan PTNBH pasca menghadapi penurunan jumlah mahasiswa memang luar biasa.
Salah satu alasannya adalah menambah kuota pendaftaran mahasiswa baru di kampus negeri untuk menutupi biaya operasional. Kini kampus swasta pun menghadapi kendala dalam mentransfer dosen terbaiknya ke kampus negeri.
Tidak berhenti sampai disini, mutu dan mutu program studi kampus yang dahulu diukur melalui akreditasi dan dilaksanakan oleh BAN PT atas biaya negara melalui APBN, kini dialihkan ke LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Biaya ditanggung oleh pengelola kampus.
Harga tersebut, kata seluruh pengelola kampus swasta, bukanlah harga yang murah, sementara banyak kampus swasta di perkotaan harus bersaing dengan kampus negeri dan banyak kampus swasta untuk menarik calon mahasiswa agar tetap menjaga atau mempertahankan keberlanjutan. Mahasiswa di daerah terpencil tertarik untuk mengikuti perkuliahan tentang pertanian, perkebunan atau pemanfaatan hasil pertanian lainnya.
Lebih lanjut, pasca terbitnya Permendikbudristek ke-44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Pendapatan Dosen, rencana penerapannya pada Agustus 2025 telah menimbulkan kekhawatiran para pengelola dan pengelola kampus swasta.
Isi Permendikbudristek benar-benar mengefektifkan proses pengangkatan dosen, mobilitas dan proses sertifikasi dosen agar berjalan lebih lancar. Kampus juga bisa mandiri sehingga karir dosennya bisa maju dan berkembang.
Selain itu, isi Permendikbudristrek juga memuat berbagai peraturan, dalam rangka menghormati profesi guru dengan peningkatan hak kerja, maka besaran gaji dosen non-ASN sesuai dengan UU No. Tentang pekerjaan 13, 2013.
“Sebagai dosen tentunya peraturan ini mendorong inovasi dan kami mendukung terbitnya peraturan Permendikbudristek, karena dengan peraturan ini kesejahteraan dosen terjamin dengan standar gaji,” jelasnya.
Presiden Prabowo menaruh harapan besar kepada Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Subianto. Keluhan dan tangisan para penyelenggara atau pengelola kampus swasta tidak akan bisa dibungkam apalagi dibesar-besarkan, pungkas Ginanjar Wiro Sasamito. (DED/Medan Pers)