Medan Pers, ACEH – Puluhan orang tertipu arisan abal-abal. Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupee.
Penjual arisan palsu tersebut merupakan perempuan berinisial ND (27 tahun) asal Nagan Raya, Aceh.
BACA: Keluarga Palembang merugi puluhan juta setelah penipuan arisan palsu
Setelah mendapat informasi dari para korban, polisi akhirnya menangkap pelaku di Kuta, Denpasar, Bali.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Inspektur Vitra Ramadani mengatakan kepada wartawan, Rabu, “Petugas Divisi Jatanras Polda Bali juga membantu penangkapan tersangka ND.”
BACA: Mantan bendahara memiliki koleksi palsu Rs 300 crore senilai Rs 1 miliar
Penangkapan tersangka N.D pada 22 September terjadi setelah sebelumnya tersangka diduga buron sejak awal tahun 2024.
Menurut Iptu Vitra, tersangkanya adalah N.D. ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang melalui pertemuan palsu.
BACA JUGA: Ini Alasan Ukiran Mata di Bogor Seram
Unit Reskrim Polres Nagan Raya dibantu Polsek Jatanras Bali melakukan proses penangkapan dengan aman dan selamat tanpa adanya perlawanan petugas, ujarnya.
Dulu, modus penipuan arisan yang dilakukan tersangka adalah dengan memancing korban yang dikenalnya untuk ikut arisan dengan janji mendapat penghasilan hingga Rp 52,5 juta per bulan.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku langsung membawa dana tersebut ke rumah korban dengan menggunakan nama anggota masyarakat lainnya, yang kemudian ternyata adalah nama palsu.
Menurut inspektur Vitra, tersangka N.D. Diduga ia mulai melakukan aksinya pada 28 September 2023, dan salah satu korban, F.Z (46 tahun), dijanjikan pertemuan publik, namun uang tidak pernah diberikan. kepada korban.
Di penghujung bulan yang sama, para korban F.Z., N.D. mendengar kabar bahwa dia melarikan diri dari korban dengan semua uang yang dia curi.
“Korban mendatangi rumah tersangka N.D. sudah tidak ada di rumah lagi dan rumahnya kosong,” kata Vitra.
Korbannya, F.Z., merasa dirinya menjadi korban dari perkumpulan taruhan palsu tersebut. akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Berdasarkan kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan saksi dan korban.
“Setidaknya 30 korban telah menghubungi polisi. “Total kerugian yang ditimbulkan oleh jumlah korban ini setidaknya setengah miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangkanya adalah N.D. Ia disangkakan melanggar Pasal 1, Pasal 64, Pasal 372, Pasal 378 KUHP. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Mahasiswa tidak tetap menjadi korban eksploitasi seksual.