Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang

author
2 minutes, 13 seconds Read

Medan Pers, JAKARTA – CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan penerapan pajak pada industri cryptocurrency di Indonesia memberikan beban keuangan yang sangat berat bagi investor cryptocurrency.

Pasalnya, total pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya bahkan lebih besar dibandingkan pendapatan para pelaku industri.

BACA JUGA: Indodax Ungkap Kebiasaan Investor Cryptocurrency di Indonesia

Hal tersebut disampaikan Oscar saat Perayaan HUT INDODAX ke-10 pada 27 Februari 2024.

“Saat ini Indonesia mengenakan beberapa jenis pajak atas aset kripto yaitu PPh sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan lainnya sebesar 0,02 persen untuk biaya penukaran, penyetoran, dan penyelesaian. Selanjutnya, jika Anda bertransaksi dengan stablecoin seperti USDT, Anda akan dikenakan pajak berganda. “Berbagai jenis pajak yang dikenakan membuat jumlah pajak yang harus dibayar investor menjadi mahal dan berpotensi mematikan industri cryptocurrency di Indonesia,” kata Oscar.

BACA JUGA: Halo para pelari, bersiaplah untuk mengikuti BTN Jakarta International Marathon 2024

Menurut Oscar, industri ini membutuhkan insentif yang dapat mendorong perkembangannya.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan merevisi besaran nominal pajak cryptocurrency di Indonesia dengan menghapuskan besaran PPN dan hanya dikenakan PPh.

BACA JUGA: Perolehan peringkat ESG terbaik di Asia Tenggara menempatkan SIG dalam 10 besar emiten komoditas konstruksi

“Karena dalam waktu dekat industri cryptocurrency Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya cryptocurrency akan menjadi bagian dari sektor keuangan. “Oleh karena itu, tidak pantas jika PPN tetap terutang atas hal ini, yang diperkirakan sebesar 0,1%.” – kata Oscar.

Oscar menekankan pentingnya penilaian ulang rezim perpajakan bagi pemangku kepentingan industri kripto.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dan daya saing.

Kolaborasi antar pihak terkait menjadi kunci utama untuk mencapai kesepakatan yang dapat menguntungkan semua pihak.

Sementara itu, Direktur Bina dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan dari pajak atas mata uang kripto.

“Pemberlakuan pajak terhadap industri kripto dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 259 miliar. Pajak mata uang kripto juga berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap industri fintech. Peraturan ini diciptakan untuk mengatur, bukan untuk membatasi dan menghambat. Namun tampaknya penerapan aturan ini berdampak pada pasar dan menambah biaya yang harus ditanggung investor, kata Tirta.

Tirta pun mengakui, perpajakan di industri cryptocurrency perlu dipertimbangkan kembali.

“Saat ini, banyak investor yang memperdagangkan cryptocurrency di seluruh dunia. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan kembali mengenai pengenaan pajak ini. “Kami berharap investor cryptocurrency hanya mampu membayar setengah dari total pajak yang dikenakan saat ini,” kata Tirta.

Tirta juga mengatakan, penilaian ini sebaiknya dilakukan bersama-sama oleh asosiasi, regulator, dan badan usaha.

“Karena industri ini masih dalam tahap embrio, penting juga untuk memperhatikan peluang pertumbuhan. Apalagi industri cryptocurrency akan menjadi bagian dari sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan audiensi bersama dengan Bappebti, OJK, Dirjen Pajak, pelaku industri, dan asosiasi untuk menentukan nominal pajak yang sesuai,” seru Tirta. (chi/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *