Medan Pers, JAKARTA – Mantan CEO Fuji Batara Ageng akhirnya divonis 2,5 tahun penjara karena penggelapan.
Kabar ini dirilis Fuji usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Fuji menghadiri pemakaman mendiang kakeknya di kampung halamannya
Melalui akun Instagramnya, ia mengaku bersyukur dengan hukuman yang harus ditanggung Batara Ageng.
Alhamdulillah sudah selesai Bang Sandy, Bang Purba, Polres Jakarta Barat, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang mengadili pelaku dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Fuji pada Selasa (12 / 11) berkata.
Baca juga: Kakek Meninggal, Fuji Sedih
Perempuan berusia 22 tahun itu mengatakan, apa yang dialaminya merupakan pembelajaran untuk masa depan.
Fuji ingin berhati-hati saat mempekerjakan seseorang sebagai karyawan atau manajer.
Baca juga: Mantan Pelatih Akhirnya Mencoba, Kata Fuji
Mantan kekasih Tariq Halilinter berkata: “Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di masa depan dan saya akan lebih berhati-hati dalam mempercayai dan mempekerjakan orang.”
Diketahui, Fuji mengajukan laporan polisi pada September 2023 kepada mantan manajernya, Batara Ageng, terkait kasus dugaan penggelapan.
Sedangkan Batara Ageng diduga menggelapkan Rp. Dana 1,3 miliar dari Fuji diperoleh melalui kerja sama dengan dua puluh lembaga antara Desember 2021 hingga Desember 2022.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku melakukan penggelapan karena tergiur melihat keuntungan yang diperoleh Fuji.
Uang ini kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.
Mantan Direktur Fuji Batara Ageng itu ditahan Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Terdakwa dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ded/Medan Pers)