Medan Pers – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan teguran keras kepada pekerja yang berhak mengikuti PPPK gelombang pertama 2024.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka mulai 1-20 Oktober 2024 dan ditujukan bagi pelamar prioritas (pelamar dasar pelatihan guru dan D-IV kebidanan 2023), mantan pegawai honorer K2, dan non-ASN atau Honor. Pegawai masuk dalam database BKN.
BACA: Laporan Terbaru BKN yang dengan Hormat Memblokir Pendaftaran PPPK 2024 Tanpa Pelayanan Rumah, Simak
Pada pendaftaran pertama PPPK 2024, ada beberapa keluhan dari para pejabat K2 yang mengaku tidak bisa mendaftar. Penyebabnya antara lain karena tidak ada struktur yang terkait dengan derajat.
Laporan terbaru yang disampaikan Wakil Direktur Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen merupakan semacam teguran.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 gelombang II untuk menghormati database BKPDSDM
Sebelumnya, Suharmen mengatakan, banyak informasi PPPK 2024 yang dikumpulkan di wilayah kota baik untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (beze).
Suharmen mengatakan, para tenaga teknis K2 yang terhormat harus mendapat tempat dalam seleksi PPPK 2024, karena sudah banyak pemerintah daerah yang membuka kantornya.
BACA: Pendaftaran PPPK Antar Departemen 2024, Apakah Bisa Kembali Setelah Lulus?
Jika kehormatan K2 tidak hanya ditujukan pada dinas asal atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempatnya bekerja, kecil kemungkinan mereka tidak mendapat formasi.
Untuk itu, Suharmen meminta kepada jajaran terhormat untuk melihat peta komposisi dinas lain selama berada di satu kotamadya.
Daftar Kehormatan PPPK 2024 tidak boleh terdiri dari dinas atau SKPD kota lain.
Tidak ada batasan untuk mendaftar tanpa layanan terlebih dahulu. Batasannya adalah mutasi ke instansi setempat,” kata Suharmen kepada Medan Pers, Minggu (10 Juni). yang tidak mendaftar PPPK 2024 akan dikeluarkan.
Suharmen BKN juga telah merilis laporan terbaru menanggapi keluhan para pekerja yang mengatakan mereka tidak menerima konstruksi.
Suharmen mengatakan, para pejabat K2 di database BKN dan para pejabat non-ASN yang tidak memiliki struktur di departemen atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempatnya bekerja harus mempertimbangkan bahwa tahun ini adalah kesempatan terakhir untuk diangkat menjadi PPPK. ASN.
Ditegaskan, pemerintah akan memprioritaskan personel BKN K2 dan non-ASN yang layak untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
“Pembentukan PPPK 2024 merupakan prioritas dalam pekerjaan kehormatan. Selain itu, kelulusan mereka tidak didasarkan pada nilai kelulusan, tetapi pada keunggulan. Penerima K2 juga mendapat juara pertama, kata Suharmen di Medan Pers, Selasa (10 Agustus).
Menurut Suharmen, pegawai terkait dari kelompok pelamar utama harus melihat struktur yang ada di luar dinas tempat mereka bekerja.
Sebab, menurut Suharmen, sebagian besar programnya terbuka untuk layanan yang jumlah hadiah utamanya sedikit bahkan tidak ada.
Hal ini harus menjadi peluang yang baik bagi staf garis depan yang berharga karena mereka dapat dipekerjakan sebagai PPPK penuh waktu.
Jika mereka tidak mau mendaftar dinas di pangkalan dan hanya mendaftar di SKPD yang melayani, padahal pangkalan sebenarnya tidak ada, akibatnya bisa jadi mereka dipekerjakan sebagai PPPK tetap.
Juga, jika Anda tidak mau mendaftar, Anda akan dipecat atau dipecat.
“Kalau tidak mendaftar akan dikeluarkan karena mulai Januari 2025 tidak ada penghargaan lagi,” kata Suharmen.
Ditegaskan bahwa pilihan kini ada di tangan masing-masing penerima penghargaan. Jika Anda yakin tidak ingin mendaftar PPPK 2024, lanjutkan. Pemerintah telah menawarkan kesempatan baik kepada pegawai terhormat.
Disebutkan pula, pegawai honorer yang namanya tidak tercatat sebagai peserta Pemilu PPPK 2024 otomatis diberhentikan.
Soal keinginan menghormati orang terhormat yang mengajukan penghargaan PPPK 2024 di instansi/SKPD namun meminta kembali menjabat semula setelah menang pemilu, Suharmen dengan tegas menjawab tidak bisa.
Alasannya, belum ada peraturan mengenai cara seperti itu. Anggota kehormatan yang lolos PPPK ditugaskan pada instansi yang dilamarnya dan tidak dapat dikembalikan ke dinas semula.
“Jadi kata kuncinya, jika ingin dipekerjakan penuh waktu atau paruh waktu pada PPPK 2024, maka harus ada pegawai yang berharga yang mendaftar PPPK 2024. Mereka harus mengikuti proses seleksi,” tegas Suharmen. (esy/Medan Pers)