Hal
“Kami meminta masyarakat melaporkan dengan bukti yang cukup jika melihat anggota PTPS yang lolos pemilihan pimpinan namun menjadi rekanan,” kata Koordinator Departemen Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellai, Ambon, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Tudingan ASN Tak Jujur, Bavaslu Segera Turun Tangan
Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pekerjaan pengawasan TPS agar tidak terjadi penipuan.
“Upaya minimal yang bisa kami lakukan adalah mendapatkan ide atau masukan dari masyarakat untuk kemudian diberikan masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam wawancara,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemungkinan dampak banjir mengubah TPS, tegas AKBP Asep
Menurut Stevin, pendaftaran gelombang pertama pemantau TPS Pilkada wilayah Maluku 2024 akan berlangsung pada 12-28 September 2024, dan gelombang kedua berlangsung pada 1-10 Oktober 2024.
Pendaftaran PTPS Wilayah Maluku Per 10 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota, gelombang pertama terdaftar 4.934 orang, dan gelombang kedua terdaftar 5.498 orang dari 3.301 TPS.
BACA JUGA: Polres Pekanbaru mengimbau mahasiswa jelang pilkada, jangan sampai tertipu
Hal ini mengakibatkan bertambahnya 560 pendaftar yang terdiri dari 2.702 pendaftar laki-laki (49 persen) dan 2.796 pendaftar perempuan (51 persen).
Pada gelombang pertama terdapat 171 TPS yang belum terdaftar, dan pada gelombang kedua terdapat 31 TPS yang belum terdaftar di wilayah/kota kita. Diantaranya Ambon (27 TPS), Seram Bagian Barat (1 TPS), dan Maluku Tengah (3 TPS).
Sedangkan jumlah TPS yang tidak lolos syarat pendaftaran sebanyak dua kali sebanyak 1.012 TPS di sebelas kabupaten/kota.
Dari 5.498 penyandang kebutuhan khusus atau disabilitas yang terdaftar di PTPS, hanya dua yang berada di wilayah Maluku Barat Daya.
Ia mengatakan, cara lain untuk menulis PTPS yang belum selesai adalah dengan mengikuti aturan, yaitu Keputusan Presiden Bawaslu: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 tentang Kata-kata Tunjukkan Penciptaan. dan penggantian sementara Pengawas Pemilu Pemilu 2024, huruf (M).
Dijelaskannya, jika terjadi pemekaran, jumlah peserta pada proses seleksi dan wawancara tidak sesuai dengan jumlah yang dipersyaratkan PTPS, Kecamatan Panvaslu membagikan tunjangan peserta. Pengambilan sampel dan wawancara dari kabupaten/desa yang mengalami peningkatan partisipasi dalam fasilitas daerah/desa.
Selain itu, apabila aturan pembagian PTPS dari kabupaten/kota terdekat tidak dipatuhi, maka Kecamatan Panvaslu akan dikoordinasikan dengan Panvaslu kota terdekat dari Bavaslu/kota, serta berbagai pemilihan PTPS. Jumlah yang diperlukan untuk pendistribusian calon PTPS, pendistribusiannya dilakukan oleh kabupaten yang paling dekat dengan izin calon PTPS.
“Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka pihak Kelurahan/Desa Panvaslu akan memberikan tugas khusus kepada Panvaslu untuk melakukan beberapa PTPS yang bukan merupakan PTPS khusus,” kata Stevin. (Antara/Medan Pers)
BACA JUGA… Unggul dari Semuanya, Rodi Vijay Tinggalkan Pencalonan di Pilkada Lubuklinggau