Medan Pers, JAKARTA – INDODAX mengumumkan telah mengenakan pajak atas transaksi kripto senilai kurang lebih Rp 200 miliar.
Meski peraturan perpajakan di industri kripto saat ini sangat ketat, namun INDODAX berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada.
BACA JUGA: Bitcoin Capai Rp 1 Miliar, Indodax: Tiba-tiba Jadi Miliarder
“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, INDODAX selalu berkomitmen untuk memperhatikan dan mematuhi undang-undang perpajakan Indonesia. Pembayaran pajak ini merupakan wujud tekad kami untuk mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar CEO INDODAX Oscar. Darmawan.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, pada tahun 2022 hingga 2024, total pajak atas transaksi kripto mencapai Rp 539,72 miliar.
BACA JUGA: Sambut Ramadhan, Nippon Paint Umumkan Tren Warna Ramadhan 2024
Angka tersebut terdiri dari PPN Ph 22 sebesar Rp 254,53 miliar atas pembelian kripto di bursa dan PPN DN sebesar Rp 285,19 miliar atas pembelian kripto di bursa.
“Ini berarti Rp539,79 dari total pajak yang dihasilkan industri kripto Indonesia, setengahnya ditanggung oleh INDODAX. “Tidak hanya itu, INDODAX juga membayar pajak perusahaan sebesar Rp234 miliar; Itu belum termasuk pajak penghasilan untuk karyawan INDODAX. Total karyawannya kurang lebih 500 orang,” kata Oscar.
BACA JUGA: Tiket BNI Java Jazz Festival 2024 sudah bisa dipesan sekarang, jangan sampai ketinggalan!
Oscar juga menyoroti potensi besar yang dapat disumbangkan industri kripto terhadap pembangunan Indonesia.
“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cerminan besarnya potensi sektor ini dalam mendukung pertumbuhan perekonomian negara. Kami di INDODAX bertekad untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” kata Oscar. .
Oscar berharap pajak yang dihasilkan oleh INDODAX dapat efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Penerimaan pajak ini diharapkan dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, kata Oscar Darmawan (chi/Medan Pers).