Medan Pers, MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap motif tersangka RS (40) yang menggunakan pisau menusuk tiga anak di Kabupaten Delhi Serdang, Sumatera Utara.
“Motif tersangka diyakini jahat. Karena korban sering mengejek atau mengolok-oloknya,” kata Wakil AKBP Medan AKBP Anhar Arlia Ranguti, Selasa.
Baca Juga: Polisi Sadis di Bogor Bunuh Ibu dengan Tabung Gas
Ia mengatakan, ketiga anak tersebut tinggal di Jalan Masjid, Gang Dalia 7, Desa Bandar Halipa, Kecamatan Perkut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Perbuatan tersangka MS terhadap ketiga anak tersebut mengakibatkan dua orang balita berinisial S. (2) dan A. S. (3) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut dan dada.
Baca selengkapnya: Momen Mengerikan Seorang Wanita Tanpa Pendamping Diincar Pencuri Sadis
Sedangkan saudara laki-lakinya (korban), berinisial NOS (6), saat ini kondisinya serius di rumah sakit, kata Anhar.
Dijelaskannya, peristiwa penikaman tiga anak tersebut terjadi di balkon sebuah rumah di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Deli Serdang pada Senin (9/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca selengkapnya: Sadisme, sadisme banget! Seorang ayah dibunuh di depan putranya.
“Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba dari dalam rumahnya, ketiga korban melontarkan sindiran kepada tersangka dengan mengatakan ‘Kudis, kamu gila’,” kata Anhar.
Perundungan berulang kali yang dilakukan ketiga korban memaksa tersangka R. Dia menjadi emosional dan pergi ke rumah untuk mengambil pisau.
“Setelah itu tersangka menghampiri D.S. Korban sedang berada di balkon rumah. Dia kemudian langsung menikam korban dan menyayat perutnya,” ujarnya.
Dan tersangka R.. S. menikam korban dan membuka bagian perut korban O.S, tersangka yang masih dalam keadaan terisak-isak mengejar korban NOS hingga masuk ke dalam rumah, kemudian menariknya dan menusuk serta menyayat bagian perut korban.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka kembali ke rumah untuk mengembalikan sepedanya. Dia kemudian mengendarai sepedanya dan mengambil pisau dari rumahnya,” katanya.
Di tengah jalan, tersangka RS melemparkan sebilah pisau. Kemudian pada pukul 17.00 WIB tiba di pos pemeriksaan lalu lintas Medan Aksorn. dan memberi tahu polisi bahwa dia telah membunuh anak-anak itu
Petugas pos kemudian segera menghubungi Bareskrim Polsek Medan Tembung Kota Medan. Polisi kemudian menggiring tersangka mencari pisau yang dibuang tersangka RS.
“Setelah menerima barang bukti pisau Tersangka dan barang bukti juga diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Anhar Rangkuti mengatakan, tersangka RS dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) ayat (3) juncto Pasal 76 C Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Nomor 23 Tahun 2002 (Antara /Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Pencuri sadis ini menyerang korbannya dengan senjata tajam.