Medan Pers, YOGYAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjawab pengguna ponsel XL Axiata dan Smartfren bekerja sama.
Meutya mengaku belum mengetahui jika XL Axiata dan Smartfren ikut wajib militer.
BACA JUGA: XL Axiata lakukan donor darah di 5 kota di Sumatera secara serentak
Sebab menurutnya, belum ada dokumen resmi yang disampaikan kedua perusahaan tersebut kepada pemerintah.
“Jadi kami belum tahu karena kami belum melaporkan secara resmi satupun. Jadi kami menunggu sebagai pemimpin untuk bersatu. “Ini kurang lebih merupakan tugas Kementerian Komunikasi dan Teknologi,” kata Meutya di Yogyakarta, Rabu.
BACA JUGA: XL Axiata perluas perluasan jaringan di 3 rute luar negeri, Internet jadi lebih kencang
Namun, dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Teknologi akan terus mendukung jika kedua perusahaan ingin melakukan merger untuk menjaga lingkungan yang baik di sektor telekomunikasi.
Namun saat ini belum ada pengumuman resmi akan adanya pernikahan resmi antara kedua orang tersebut, kata Meutya.
BACA JUGA: Smartfren buka-bukaan soal peretasan server
Sebelumnya, terkait merger XL Axiata dan Smartfren, diumumkan bahwa PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan merger. Nilai gabungannya lebih dari 104 triliun atau 6,5 miliar dolar AS.
Kemitraan ini mempertemukan dua organisasi yang akan saling membantu dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia.
XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial dan keahlian untuk mendorong investasi pada infrastruktur digital, memperluas pemberian layanan dan mengembangkan fitur-fitur baru bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif.
XL Axiata akan menjadi entitas hidup, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan bergabung menjadi XLSmart.
Sebelumnya pada Selasa (10/12), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut merger pengguna ponsel XL Axiata dan Smartfren Telecom tidak bisa dihindari.
“Kita tahu industri telekomunikasi semakin ramai, singkatnya ruang pertumbuhan semakin kecil, sehingga menurut saya merger tidak bisa dihindari,” kata Nezar di Yogyakarta, Selasa (12/10) malam.
Nezar menjelaskan, merger kedua perusahaan telepon seluler tersebut berpotensi menciptakan lingkungan industri telekomunikasi yang lebih baik dan efisien.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, akan memastikan seluruh operator telepon seluler menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (Antara/Medan Pers)
BACA BERITA SELENGKAPNYA… Smartfren Perkenalkan Paket Data Sepuasnya dengan Harga Rp 9.000