Medan Pers, JEMBER – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK ditangkap petugas imigrasi Kelas I di Jember, Jawa Timur.
Seorang anggota DPR ditangkap saat hendak mengajukan permohonan paspor Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara
“Petugas menemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk pengurusan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jambar Hanky Irwan dalam jumpa pers, Senin.
Dijelaskannya, petugas juga menemukan kejanggalan pengucapan dan penggunaan bahasa Indonesia yang terkesan asing bagi warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Pelanggaran Izin Tinggal, WNA China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya
“WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan. Hasil tes kami menunjukkan orang tersebut memiliki paspor Pakistan dan masuk wilayah Indonesia pada Mei 2024 melalui jalur tikus sehingga tidak melalui pemeriksaan imigrasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, tujuan MP bepergian ke Indonesia adalah untuk tinggal bersama istrinya di Kecamatan Sukurambi, Kabupaten Jember.
Baca juga: Siswa Tanpa Pengawasan Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Namun sikap Mahkamah Konstitusi tersebut tentu tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jambar Kelas 1, Goth Viroan, mengatakan MK melanggar pasal UU Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan MK, yang bersangkutan melanggar Pasal 113, 119, dan 126. C UU no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka MK menerima perkara administratif keimigrasian berupa deportasi.
Dijelaskannya, deportasi merupakan operasi paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia, namun MK juga hadir dengan pengamanan antara lain. waktu
“Tindakan deportasi dan penangkalan yang dikenakan kepada MK, selain sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian, juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
MK akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dan dikurangi jumlahnya, yang berarti tidak diperkenankan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu agar ada efek jera terhadapnya (antara/Medan Pers).
Baca artikel lainnya… Kaget dengan ditemukannya 7 jenazah di Sungai Baksi, keluarga korban mengungkap kronologinya