Waspada 2 Begal Sadis di Jakpus Masih Berkeliaran

author
2 minutes, 2 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Polisi masih mengejar dua pelaku perampokan berinisial Y dan F di kawasan Jakarta Pusat (Jakbus).

Salah satu dari dua organisasi penyandang disabilitas menjabat sebagai pejabat eksekutif.

Baca Juga: Pencuri keji ini langsung menggunakan alatnya untuk digunakan dengan senjatanya

“Dua lainnya adalah DPO berinisial Y dan F yang berperan sebagai Y sebagai penyelenggara sekaligus melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian satu lagi adalah F yang juga DPO yang menjalankan peran tersebut,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rizqi di Polsek Menteng, Senin.

Saat itu, Rispati memperlihatkan sekelompok empat pencuri. Satu dari empat pelaku merupakan anak haram (ABH).

Baca Juga: Dikejar Warga Bandung, Pencurinya Sembunyi di Gorong-gorong

“Jadi dari empat tersangka ini, ada dua yang kita amankan, termasuk salah satu anak ABH yang diadili hukum sebagai tersangka anak, berlatar belakang RMK alias R,” kata Rispati.

Keempat tersangka kasus perampokan ini punya peran masing-masing. Tersangka RMK (15 tahun) yang berprofesi sebagai pembunuh di Kabupaten Banten telah ditangkap. Kemudian alias BG (19) diduga bekerja sebagai joki.

Baca selengkapnya: Mantan kontestan memposting video porno

“Ngomong-ngomong, alias BG yang berperan sebagai ksatria, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dengan pasal 351 KUHP. Dia pernah menembak korban dengan pistol angin, dan saat ini dia ditahan. ” Yang. tangguh.

Selain itu, Rispati menjelaskan, aksi perampokan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5879 BDG dan sebuah telepon seluler dengan korban tertembak senjata api di bagian punggung terjadi pada Senin (2/9) sekitar pukul 04.15 WIB di Kemayoran. Daerah Jakarta Pusat.

Dari kejadian tersebut, Reskrim Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui kamera pengawas (CCTV) serta keterangan saksi dan informan.

Ada empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Tim polisi pun berhasil menemukan keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku RMK bernama R pada Selasa (10/8) pukul 06.30 WIB di Desa Semblang RT 10/RW 03 No.87, Jawilan, Serang Banten yang melakukan tindak pidana korupsi. sebuah janji.

Saat melakukan aksinya, Tersangka RMK ditopang oleh Tersangka A yang dikenal dengan nama BG. Sepeda motor korban diambil RMK dan ditaruh di kaki Tersangka A.

“Tadi korban dibacok oleh tersangka Y (DPO) yang menunggangi F (DPO). Ponsel itu diambil tersangka A.

“Sepeda motor (korban) dan telepon genggamnya diambil oleh dua sepeda motor lain milik tersangka. Setelah bergerak, salah satu tersangka menunggangi korban dan memukul jaketnya, namun ada luka di bagian punggung beberapa jahitan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ANTARA/Medan Pers)

Baca selengkapnya… Siswa yang tidak kooperatif menjadi pelanggar seks

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *