Medan Pers – Warga Tangerang Nilavati Kusuma mengaku sangat kecewa dengan Apple iPhone 16 yang dibelinya di Malaysia.
IPhone barunya tidak memenuhi harapan. Bahkan, dia harus melakukan perjalanan dari Indonesia ke Malaysia untuk menuntut ganti rugi.
Baca juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Bisa Dijual di Indonesia
Nilavati mengatakan pada Senin (11/11), “Akibat kejadian malang ini, saya telah meminta Perusahaan Teknologi Apple untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil dan non materiil sebesar 200 kali lipat harga pembelian serta total pajak IMEI.” Rp 300.000″.
Bagaimana terjadinya?
Baca Juga: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Kemenperin Tak Bisa Buka Izin Edar iPhone 16
Nila bersama suami dan anak sebelumnya pernah berkunjung ke Malaysia pada 20 Oktober 2024. Tujuannya untuk membeli iPhone 16 di sana.
Ia juga membeli iPhone 16 seharga RM 5.499 di Apple Store TRX Kuala Lumpur pada 23 Oktober 2024. 512 GB dengan fitur iPhone 16
Baca Juga: Pemerintah Blokir Penjualan iPhone 16 di Indonesia Digimap Respons Seperti Ini
“Di Apple Store, saya melepas iPhone 16 yang saya beli dan membukanya, namun saya tidak mentransfer data dari iPhone lama saya karena terlalu lama,” jelas Nilavati.
Di hari yang sama, usai membeli iPhone, Nilawati dan keluarga kembali ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Tiba di Jakarta pada pagi hari tanggal 24 Oktober 2024 dan menyatakan bea cukai atas iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya membayar pajak sebesar Rp3.961.475,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah, iPhone 16 dihidupkan. Barangnya terlihat biasa saja. Kemudian dia mulai mentransfer data dari iPhone lama ke ponsel baru.
Keesokan harinya, iPhone restart beberapa kali, tidak bisa hidup.
“Saya ingat saya memesan melalui Apple Store. Jika ada masalah bisa kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujarnya.
Akhirnya pada 9 November 2024, ia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur bersama suaminya. Setelah berdiskusi panjang, penjual akhirnya mengganti barang baru.
“Dan Apple Store TRX KL mengambil keputusan cepat: mereka mengganti iPhone 16 saya dengan yang baru secara gratis,” jelas Nilavati.
Tak hanya itu, Nilawati juga meminta Apple Store TRX KL menambahkan informasi pada file bahwa IMEI pada iPhone 16 baru akan diubah untuk keperluan bea cukai di Indonesia.
Tak ingin melakukan kesalahan lagi, ia memutuskan untuk bermalam di Kuala Lumpur sambil mentransfer data dari iPhone lamanya.
“Saya memastikan semuanya berjalan dengan baik,” kata Nilavati.
Pada 10 November 2024, ia dan suaminya kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta II. Tiba di Indonesia pada pagi hari tanggal 11 November 2024.
“Saya kembali ke bea cukai untuk mendaftarkan IMEI baru untuk iPhone 16 baru, setelah mengembalikan iPhone 16 sebelum membayar pajak.” dia bersikeras.
Petugas bea cukai tidak dapat mengambil keputusan apa pun. Barcode dipasang untuk pemindaian di kantor bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk banding.
“Sampai hari ini, 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 baru saya karena masalah IMEI saya belum selesai,” ujarnya.
Nilavati mengaku kecewa dengan teknologi Apple yang mengeluarkan produk dengan kualitas rendah.
Ia mempertanyakan mengapa unit ini bisa lolos kendali mutu perusahaan besar seperti Apple?
“Saya sedih dan kecewa dengan kejadian yang menimpa saya ini. Saya punya masalah dengan kegagalan Apple iPhone 16, belum lagi rumor yang beredar di negara saya tentang iPhone 16 dihentikan produksinya dan sebagainya,” ujarnya. .
Mulai 11 November 2024, sejak tanggal pembelian hingga 23 Oktober 2024, ia tidak dapat menggunakan iPhone 16 yang dibelinya.
Saat ini sedang dalam proses pengurusan IMEI di bea cukai.
“Sampai saya bayar lagi Rp 3,9 juta, saya masih berusaha ke bea cukai untuk mengganti data IMEI saya yang lama ke yang baru agar saya tidak perlu membayar pajak baru iPhone 16 yang baru saya kembalikan. menyimpulkan. . (Hati/Medan Pers)