Medan Pers, JAKARTA – Warga di wilayah Jakarta Utara ramai melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta Utara karena mendapat formulir C6 atau undangan absensi dari panitia penyelenggara Pilka DKI Jakarta 2024.
Elis, warga Kampung Muka, Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, mengatakan, dirinya dan beberapa warga lainnya tidak menerima undangan atau formulir C6 untuk memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA: Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Singkawang
“Kami belum menerima undangan atau formulir C6 dari panitia atau KPPS. Makanya kami informasikan ke Bawaslu Jakarta Utara, kata Elis, Senin, 2 Desember 2024.
Taufik Soleh, warga Kelurahan Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyampaikan hal serupa.
BACA JUGA: Gerindra Menangkan 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Bintang Orkestra Hebat
Menurut Taufik, dirinya dan warga yang mempunyai hak pilih harusnya mendapat undangan memilih, seperti layaknya pemilu.
“Namun kali ini kami tidak menerima undangan. Makanya kami informasikan ke Bawaslu Jakarta Utara,” ujarnya.
BACA JUGA: Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Komentar Pengamat
Selain itu, beberapa warga Jakarta Utara lainnya juga menyampaikan laporannya ke Bawaslu Jakarta Utara, yakni Asih Khoti’ah, warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dan Irmawati, warga Muara Angke, warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jumat/Medan Pers).