Medan Pers, KUDUS – Seorang perempuan berusia 24 tahun bernama DM asal Kabupaten Demak ditangkap polisi karena diduga jual beli video porno melalui media sosial.
Kapolsek Kudus mengatakan, “Video cabul milik tersangka dijadikan status di media sosial WhatsApp dan hanya bertahan sebentar. Sedangkan bagi yang ingin waktu lebih lama diminta membayar Rp 50.000 hingga Rp 500.000,- untuk biaya kamar.
Baca selengkapnya: Warga Australia menonton film porno pada usia yang semakin muda
Dia mengatakan 800 hingga 1.100 kontak di telepon tersangka telah melihat video porno yang diposting di negara bagian WA berdasarkan laporannya.
Akibatnya, penjahat bisa menjual produknya ke puluhan orang dalam waktu berbeda.
Baca Juga: Dunia Saat Ini: Pendiri Telegram ditangkap karena pelanggaran pornografi anak
Berdasarkan hasil transaksi tersebut, pelaku mendapat uang sebesar 4,45 juta rupiah. Pada saat yang sama, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan dan pemeliharaan sehari-hari, dan sebagian lagi digunakan untuk perjudian online.
Dia mengatakan, tersangka bersama tiga pria berinisial M, F, dan E saat video cabul itu dibuat.
Baca juga: Temukan Konten Cabul di Biko Live, Menkominfo: Kami Akan Ambil Tindakan Hukum
“Interogasi yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut mengungkapkan bahwa video itu dibuat untuk mereka.
Ia mengatakan, setiap kali melakukan aktivitas mesum dengan para saksi tersebut, tersangka meminta agar aktivitas bersama tersebut direkam dan videonya dikirimkan melalui WA.
Namun, kata dia, video tersebut diunggah ke WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.
DM mengaku di hadapan pihak berwajib bahwa hasil penjualan film tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pemeliharaan (antara/Medan Pers).