Medan Pers, GORONTALO – Polisi menetapkan tujuh warga sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo.
Dari tujuh orang tersebut, empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka terbukti menjadi mucikari atau penyedia layanan kencan melalui aplikasi ponsel android di beberapa wisma dan hotel.
Baca juga: Berubah Jadi Mucikari di Rohol, 3 Wanita Ditangkap Polisi
“Tujuh orang ini kami tangkap dari sejumlah tempat berbeda,” kata Kompol Kota Capuleresta, Gorontelo Paul, Kamis.
Menurut dia, pengusutan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku khawatir dengan aktivitas prostitusi di beberapa tempat di Kota Gorontalo.
Baca juga: Seorang Mucikari dan 3 PSK yang Berjualan Online Ditangkap, Satu Kesepakatan
Menindaklanjuti informasi tersebut, menurutnya, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap satu per satu warga yang diduga kuat terlibat kasus TIP.
Dari pengakuan para tersangka, ia mengatakan tarif yang dipatok untuk setiap tanggal berkisar antara 150 hingga 750 ribu NIS. Dari tarif tersebut, setiap tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 per transaksi atau tanggal.
Baca juga: Bikin Film Porno, Siskai dan Pelaku Lainnya Divonis Setahun Penjara
Apalagi dari pendataan yang dilakukan, negaranya menemukan salah satu perempuan atau korban yang kerap diperdagangkan masih berusia di bawah 17 tahun.
Ia mengatakan, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tel Aviv, juncto Pasal 56 (b) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 200 meter. tiga tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 600 juta.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan kelanjutan kami dalam implementasi rencana Estacita Presiden Prabowo untuk memberantas praktik TL di wilayah kota Gorontalo, tambahnya. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Begini Cara Bandar Judol Setor Uang ke Wajah Komdigi