Medan Pers, KUDUS – DM, perempuan berusia 24 tahun, membagikan video tubuhnya yang telanjang melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, perempuan asal Demak itu menjual video porno berdurasi panjang melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Jenazah Wanita Setengah Berpakaian di Kendal Diduga Pemerkosaan
“Sebuah video pendek diposting di WhatsApp terdakwa. “Bagi yang mau jangka panjang, harus membayar antara Rp50.000 hingga Rp500.000,” kata Ronni bersama Kanit Reskrim AKP Danail Arifin di Mapolres Kudus, Jumat (6/12).
Ronni mengatakan, video DM yang diposting di WhatsApp miliknya telah ditonton 800 hingga 1.100 kali.
BACA LEBIH BANYAK: Turis Telanjang di Pura Bali, Mumpung Cantik
DM tersebut bisa menjual video tersebut ke lebih banyak orang dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 4,45 juta.
Uang yang dikeluarkan digunakan untuk pengeluaran sehari-hari, pemeliharaan, dan ada pula yang digunakan untuk perjudian online.
BACA LEBIH LANJUT: Kami sedang menjalin hubungan sayang, kami sudah merilis video telanjangnya
Dalam pembuatan video tersebut, DM memperkenalkan tiga pria berinisial M, F, dan E. Ketiganya mengaku awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri. Namun, DM tanpa sadar mengunduh dan menjual video.
DM mengaku meminta rekaman setiap kali berinteraksi dengan ketiga pria tersebut, lalu membagikan video tersebut kepada mereka melalui WhatsApp.
“Saya pakai untuk kebutuhan saya,” kata DM di hadapan polisi.
Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut, termasuk peran ketiga pria dalam video tersebut.
DM dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda. hingga Rp 6 miliar. (antara/Medan Pers)
BACA JUGA… Presiden PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuacanya kurang bagus buat kita