Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte

author
1 minute, 38 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – MPR Nur Wahid (HNW) Wakil Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menekankan penangkapan mantan Presiden Filipina (ICC).

Menurutnya, Benjamin Netanyahu harus menjadi aturan yang benar tentang hukum hukum Perdana Menteri Israel.

Baca Dunia Hari Ini: Rodrigo Duterte ditangkap di mantan presiden Filipina di bandara

HNW mengatakan bahwa Duterte ditangkap karena tuduhan perang kemanusiaan melawan narkotika selama masa jabatannya.

Namun, Netanyahu telah secara aktif terus menunjukkan bahwa ia telah melakukan perang dan kejahatan manusia untuk Palestina.

Baca juga: Presiden Sara Duterte digugat oleh seorang petugas polisi yang menggugat

“Jika Anda mengikuti prinsip keadilan dan kesetaraan hukum, Netanyahu juga harus ditangkap dan dilarang,” kata HNW Kamis (3/13).

HNW menekankan bahwa tindakan Netanyahu sangat mendesak, bahwa ia berkuasa dan terus melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

BACA JUGA: Urusan Luar Negeri Kementerian Indonesia diperkirakan akan segera ditangkap oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Israel

Contohnya melanggar obat yang dimediasi di AS, Qatar dan Mesir, serta bantuan kemanusiaan, durasi kekuasaan dan aliran air Gaza dalam lebih dari 10 hari.

“Jika dibandingkan, Netanyahu masih tidak mengikuti kantor, ia terus merusak pelanggaran,” HNW juga menjabat sebagai Wakil Presiden Kehakiman (PKS) sebagai Wakil Presiden.

HNW juga membandingkan jumlah korban.

The Derower dituduh ketika dia membunuh sekitar 6.200 orang dalam perang melawan narkoba.

Sementara itu, serangan Israel pada 7 Oktober 2025, terbunuh lebih dari 48.000 warga Palestina, termasuk wanita, anak -anak, dokter dan jurnalis.

Lebih dari 110.000 orang terluka, serta rumah sakit, masjid dan gereja yang hancur.

“Menurut tingkat kejahatan dan jumlah korban, Netanyahu lebih tepat untuk menangkap dan menghentikan ICC,” kata HNW.

HNW dapat memberikan larangan ICC di Netanyahu pada 21 November 2024.

Namun, penahanan itu disadari bahwa ia hanya dapat dilakukan dalam anggota hukum Romawi, Netanyahu lulus.

Meskipun Indonesia bukan anggota ICC, HNW mempromosikan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk menahan Netanyahu.

Dia juga menyatakan bahwa Indonesia harus mengkonfirmasi undang -undang Roma jika Netanyahu ditangkap dan dibuktikan.

“Penangkapan Netanyahu dapat membuktikan ICC untuk negara -negara Afrika, tetapi untuk mengambil langkah -langkah melawan perang melawan penjahat Barat,” ia selesai. (MRK / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *