Medan Pers – Jakarta – Pengumuman Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikadasmen) Abdul Muti agar guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta bukan sekadar omongan belaka.
Abdul Muti mengatakan, akan mengeluarkan Instruksi Menteri terkait rekrutmen baru guru yang diakui ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga: Pengumuman Presiden Pravo menarik perhatian para guru eemitik yang tidak bersertifikat.
Dia menjelaskan, perintah menteri yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini akan memungkinkan guru yang berstatus ASN hanya bisa mengajar di sekolah negeri. Namun, sekolah swasta pun demikian
“Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, mulai tahun 2025 akan dikeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru bekerja lebih leluasa, dimana kebijakan tersebut hanya memperbolehkan guru bekerja di sekolah negeri. Kamis (28/11) merupakan Hari Guru Nasional 2024 pukul Jakarta International Velodrome Rawamgun, Jakarta Timur, kata Muthi dalam pidato penutupnya.
Baca Juga: Tak Semua Penerima Hadiah Masuk PPPK 2024, Ini Diharapkan, 3 Alasannya
Abdul Mutti menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respon pihaknya terhadap aspirasi guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta, yang menginginkan pemerataan guru.
Sebelumnya pada Senin (11/11), Muthi mengatakan pihaknya akan mengkaji penempatan guru PPP K untuk mengatasi persoalan ketimpangan guru.
Baca Juga: 6 Guru Yang Diinginkan Disegani Gaji 2 Juta, Gapok PNS & PPPK Naik 100%
Dijelaskan, pihaknya juga pernah mendapat laporan serupa terkait permasalahan terkait rekrutmen guru PPP yang sebelumnya hanya terjadi di sekolah negeri.
Abdul Mutti juga mengungkapkan salah satu permasalahan yang muncul adalah masih banyak sekolah di suatu daerah yang lebih berpengalaman dalam pelatihan guru PPPK, sedangkan di daerah tersebut terdapat sekolah swasta yang kurang memiliki pelatihan guru PPPK.
Namun data yang dikumpulkan timnya menunjukkan rasio guru per guru yang ideal di Indonesia adalah 1 berbanding 15.
Namun tak bisa dipungkiri, akibat distribusi tenaga pengajar PK yang tidak merata, ada sekolah yang hanya memiliki satu guru, khususnya di sekolah swasta. (antara/Medan Pers)