Medan Pers – Pemerintah Saudi tidak memberikan visa haji furoda dalam implementasi Haji 1446 H/ 2025 AD.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh Dewan Pusat Asosiasi Muslim Haji dan Umrah di Republik Indonesia (DPP Amphuri), Arab Saudi.
Baca Juga: Batalkan Haji Tahun Ini, Kimberly Ryder: Rencana Tuhan adalah yang terbaik
Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN) Fitrah Bukhari mengingat bahwa dalam hukum No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen (UPK), konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, kompensasi dan/atau kompensasi, jika barang tidak boleh sesuai dengan barang atau tidak sesuai dengan barang atau layanan.
Ini disesuaikan dengan kewajiban kepada para pemain bisnis untuk memberikan kompensasi, kompensasi dan/atau kompensasi jika barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 -Book F dalam Undang -Undang PK).
Baca Juga: 2 Kades di Ngawi Menjadi Pedagang Uang Palsu Salib
Ketika datang ke apakah pengembaliannya penuh atau tidak, BPKN menganggap perlu untuk melihat perjanjian antara konsumen dan penyelenggara haji khusus (pihk) sebagai pemain bisnis sebelum transaksi.
Penting untuk mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan klausul Force Majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian.
Baca juga: Waspadai! Ini adalah aturan bea cukai yang harus dipahami oleh para peziarah
“Jika tidak ada kesepakatan, katanya, menekan proses pengembalian BPK yang dilakukan dengan adil,” kata Fitrah, dalam pernyataan tertulis BPKN, Sabtu (5/31/2025).
Menurutnya, ini dilihat dari perspektif tentang seberapa besar biaya yang dikeluarkan oleh Pihk sebagai aktor bisnis untuk mencari kepergian gereja.
BPK Kno. PIHK mendorong untuk membuka overlay transparan dengan konsumen dalam proses menyelesaikan penerbitan visa Furodo.
Selain itu, PIHK juga harus kreatif yang menawarkan skema kompensasi karena penerbitan visa furoda haji tahun ini.
Menurutnya, selain membuka alternatif penggantian dengan cara yang baik, skema ini mungkin dalam bentuk transfer keberangkatan ke tahun depan, atau memberikan kompensasi lainnya.
“Prinsipnya seharusnya tidak membiarkan konsumen merasa semakin dirugikan karena tidak -mengeluarkan visa furoda haji tahun ini,” katanya.
Fitrah mengatakan bahwa pihak -pihak terkait juga tidak boleh menutup mata mereka pada fakta bahwa Pihk telah mengeluarkan biaya untuk pengelolaan peziarah, keduanya pesanan tiket pesawat.
“BPK -kno mendesak proses penggantian yang adil untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
BPKN juga membuka bagi para peziarah dari furoda haji yang merasakan keberatan terhadap proses penyelesaian, dapat mengeluh kepada konsumen BPKN mengeluh kanal di WA 08153153153. (Fat/Medan Pers)